TIMETODAY.ID, BOGOR – Satuan Reserse Perlindungan Perempuan Anak dan Pemberantasan Perdagangan Orang (Satres PPA-PPO) Polres Bogor tengah melakukan penyelidikan atas dugaan pelecehan seksual di salah satu pondok pesantren di Kabupaten Bogor.
Kepala Satres PPA-PPO Polres Bogor, AKP Silfi Adi Putri membenarkan bahwa pihaknya telah menerima laporan terkait kasus tersebut.
“Kami baru menerima laporannya, mau tahap penyelidikan,” ujar Silfi saat dihubungi, Jumat (1/5/2026).
Ia menambahkan, pemeriksaan terhadap para korban masih dalam tahap penjadwalan oleh penyidik.
Kasus ini mencuat ke publik setelah salah seorang orang tua korban, yang identitasnya dirahasiakan demi perlindungan korban mengunggah permohonan dukungan melalui media sosial hingga viral. Dalam unggahannya, ia mengklaim jumlah korban mencapai 17 santri. Angka tersebut belum dikonfirmasi secara resmi oleh pihak kepolisian maupun lembaga berwenang lainnya.
Dugaan pelaku disebut merupakan seorang staf pria di lingkungan pesantren yang sebelumnya pernah diberhentikan, namun kemudian dipekerjakan kembali.
“Pesantren tau dia di-DO dan dipekerjakan kembali,” ujar orang tua korban tersebut, dikutip dari unggahan Instagram @bekasikekinian.com, Jumat (1/5/2026).
Orang tua korban juga menyayangkan respons pesantren yang dinilai lamban. Menurutnya, kejadian diduga telah berlangsung sejak lama dan laporan yang disampaikan sepekan sebelumnya diklaim tidak mendapat tindak lanjut yang memadai dari pihak pesantren.
Timetoday.id telah berupaya menghubungi pihak pengelola pondok pesantren untuk meminta konfirmasi dan klarifikasi. Namun, hingga berita ini diterbitkan, belum ada respons yang diperoleh. Nama pesantren tidak dicantumkan dalam berita ini mengingat proses penyelidikan masih berjalan dan identitas pesantren belum dikonfirmasi secara resmi oleh kepolisian.
Penyelidikan oleh pihak kepolisian masih terus berlangsung.
Editor : B. Supriyadi
Wartawan : Amelia Azizah
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel





































