Pelaku Penganiayaan Pengemudi di Jalan Alternatif Cibubur Ditangkap

penganiayaan pengemudi
Kapolsek Gunung Putri Kompol Aulia Robby Kartika Putra (tengah) menunjukkan barang bukti kasus penganiayaan pengemudi mobil di Jalan Alternatif Cibubur, Kabupaten Bogor, dalam konferensi pers di Polsek Gunung Putri, Kamis (21/5/2026). FOTO : TIMETODAY.ID/AMELIA AZIZAH.

TIMETODAY.ID, BOGOR – Polisi menangkap pria berinisial RG (40), tersangka penganiayaan pengemudi mobil di Jalan Alternatif Cibubur, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Rabu (20/5/2026).

Kapolsek Gunung Putri, Kompol Aulia Robby Kartika Putra membenarkan penangkapan tersebut. RG, kata dia, kini telah berstatus tersangka.

“Kemarin sore, akhirnya yang bersangkutan atau pelaku sudah kita amankan dan statusnya saat ini sudah menjadi tersangka,” kata Robby kepada wartawan, Kamis (21/5/2026).

Advertisement

Peristiwa itu bermula, Minggu (17/5/2026) sekitar pukul 00.38 WIB di depan sebuah rumah makan di kawasan Cibubur. Korban berinisial MR (26) tengah mengendarai mobil dari arah Jatikarya, Bekasi, ketika sebuah mobil BYD berwarna kuning milik RG tiba-tiba mengambil jalur tengah.

Baca Juga :  Pria di Bogor Ditemukan Tewas Tertimpa Tumpukan Karung Beras

Terkejut, MR membunyikan klakson. Suara klakson itu diduga membangunkan bayi yang tengah tidur di dalam mobil RG.

RG pun tersulut emosi. Ia menghentikan paksa kendaraan MR di tengah jalan, lalu turun dan menganiaya korban. Tidak hanya itu, RG juga merusak mobil yang dikendarai MR. Akibatnya, korban mengalami luka pada rahang kanan dan bibir.

Robby menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, motif RG berkaitan dengan naluri sebagai orang tua.

Baca Juga :  Detik-detik Pria Ditemukan Tewas di Gerbang Kota Wisata, Polisi Selidiki Motifnya

“Tersangka emosi dan membawa bayi di dalam mobil sehingga anaknya terbangun, dan harga dirinya sebagai ayah ingin melindungi anaknya sehingga pelaku merasa emosi,” jelasnya.

Dari kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti, meliputi satu unit mobil, telepon genggam yang memuat rekaman video kejadian, serta hasil visum korban.

RG dijerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dan Pasal 406 KUHP tentang perusakan, dengan ancaman hukuman maksimal dua tahun enam bulan penjara.

Editor : B. Supriyadi

Wartawan : Amelia Azizah

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel