Menjelang Iduladha 2026, Ini Hukum Memotong Rambut bagi yang Akan Berkurban

Iduladha 2026,
ilustrasi memotong rambut. Foto: istock

TIMETODAY.ID, JAKARTA — Menjelang Iduladha 2026, umat Islam kembali diingatkan pada sejumlah ketentuan dan amalan yang dianjurkan bagi mereka yang hendak menunaikan ibadah kurban. Salah satu aturan yang kerap menjadi perhatian adalah larangan mencukur rambut dan memotong kuku sejak memasuki awal Dzulhijjah.

Meski aturan ini cukup familiar di tengah masyarakat, masih banyak yang belum memahami secara rinci kapan batas waktu terakhir seseorang diperbolehkan merapikan rambut, serta bagaimana kedudukan hukumnya dalam pandangan fikih.

Untuk menjawab hal tersebut, berikut penjelasan mengenai hukum serta batas waktu terakhir mencukur rambut bagi calon pekurban menjelang Iduladha 2026.

Advertisement

Larangan Cukur Rambut bagi Calon Pekurban

Dalam literatur fikih, salah satunya dijelaskan dalam buku Fiqih Kurban Suatu Pendekatan Hukum dan Kebijakan: Telaah Teoritik dan Praktik karya Lasan, disebutkan bahwa terdapat beberapa adab yang perlu diperhatikan bagi orang yang berniat berkurban, termasuk larangan memotong rambut dan kuku.

Dalam pandangan Imam Syafi’i, larangan tersebut tidak sampai pada tingkat haram, melainkan makruh. Artinya, jika seseorang tetap memotong rambut atau kukunya, ibadah kurbannya tetap sah dan tidak menimbulkan dosa, namun meninggalkannya lebih dianjurkan sebagai bentuk kesempurnaan ibadah hingga hewan kurban disembelih.

Baca Juga :  Ustaz Derry Sulaiman Klarifikasi Usai Dituding Paksa Figur Publik Jadi Mualaf

Pendapat ini juga ditegaskan oleh Imam an-Nawawi dalam kitab Al Majmu’ Syarh Al Muhadzdzab:

مذهبنا أن إزالة الشعر والظفر في العشر لمن أراد التضحية مكروه كراهة تنزيه . يضحي

“Mazhabunâ anna izâlata-s sya’ri wazh-zhufri fi-l ‘asyri liman arâda-t tadhkiyata makrûhun karâhaata tanzîhin hattâ yudhaddhiya.”

Artinya: “Menurut madzhab kami (Syafi’i) bahwa memotong rambut dan kuku bagi yang akan berkurban pada sepuluh hari pertama dari bulan Zulhijah hukumnya makruh tanzih, sampai orang tersebut selesai menyembelihnya.”

Ketentuan ini juga bersandar pada hadis yang diriwayatkan Imam Abu Dawud, dari Ummu Salamah RA, bahwa Rasulullah SAW bersabda:

مَنْ كَانَ لَهُ ذِبْحٌ يَذْبَحُهُ فَإِذَا أُهِلَّ هِلَالُ ذِي الْحِجَّةِ فَلَا يَأْخُذَنَّ مِنْ شَعْرِهِ وَلَا مِنْ أَطْفَارِهِ شَيْئًا حَتَّى يُضَحِيَ

“Man kâna lahû dzibhun yadzbahuhû fa-idzâ uhilla hilâlu dzil-hijjata falâ ya’khudzanna min sya’rihî walâ min athfârihî syai’an hattâ yudhahhiya.”

Artinya: “Barang siapa memiliki hewan kurban dan ingin disembelihnya, apabila hilal bulan Zulhijah telah terlihat, maka dia jangan mencabut satupun rambut atau kukunya hingga dia selesai melaksanakan kurbannya.” (HR Abu Dawud)

Hikmah di Balik Larangan

Dalam kajian yang dijelaskan dalam buku Ath-Thariq ila Al-Jannah karya Abdullah bin Ahmad Al-‘Allaf Al-Ghamidi, larangan ini memiliki makna simbolis. Umat Islam yang berkurban dianjurkan untuk menyerupai kondisi jamaah haji yang sedang berihram, sebagai bentuk keterikatan spiritual dengan rangkaian ibadah di Tanah Suci.

Baca Juga :  Bagaimana Komunitas Online Membentuk Identitas Baru

Dengan demikian, ibadah kurban tidak hanya dimaknai sebagai penyembelihan hewan, tetapi juga sebagai bagian dari syiar besar Dzulhijjah yang sarat nilai penghambaan dan kedisiplinan diri.

Batas Terakhir Cukur Rambut Iduladha 2026

Berdasarkan hasil sidang isbat Kementerian Agama (Kemenag) RI pada Minggu, 17 Mei 2026, 1 Zulhijah 1447 H ditetapkan jatuh pada Senin, 18 Mei 2026. Dengan ketetapan tersebut, Hari Raya Iduladha 2026 diperkirakan berlangsung pada Rabu, 27 Mei 2026.

Karena dalam kalender Hijriah pergantian hari dimulai sejak matahari terbenam, maka larangan memotong rambut bagi mereka yang berniat berkurban mulai berlaku sejak masuk waktu magrib pada Minggu, 17 Mei 2026.

Artinya, batas terakhir bagi umat Islam yang ingin merapikan atau mencukur rambut adalah sebelum waktu tersebut tiba. Setelah memasuki awal Dzulhijjah, bagi yang berniat berkurban, dianjurkan untuk menahan diri hingga hewan kurban disembelih sebagai bentuk ketaatan terhadap sunnah.***

Editor : Syafira

Sumber : Detik.com

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel