Lampung Resmi Jadi Tuan Rumah HPN dan Porwanas 2027

HPN
Ketua PWI Lampung Wirahadikusumah (tiga dari kanan) menerima Surat Keputusan PWI Pusat Nomor 077-PLP/PP-PWI/IV/2026 tentang penetapan Lampung sebagai tuan rumah Hari Pers Nasional (HPN) dan Pekan Olahraga Wartawan Nasional (Porwanas) 2027 di Gedung Dewan Pers, Jakarta Pusat, Rabu (22/4/2026). Lampung resmi akan menggelar kedua agenda nasional pers tersebut secara serentak pada pekan kedua April 2027. FOTO : DOK. PWI LAMPUNG.

TIMETODAY.ID, BOGOR – Provinsi Lampung resmi ditetapkan sebagai tuan rumah Hari Pers Nasional (HPN) dan Pekan Olahraga Wartawan Nasional (Porwanas) 2027. Keduanya akan digelar serentak pada pekan kedua April 2027.

Penetapan itu diputuskan dalam rapat pleno bersama pengurus Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat dan PWI Lampung di Gedung Dewan Pers, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Rabu (22/4/2026).

Ketua Umum PWI Pusat Akhmad Munir mengatakan, penyelenggaraan HPN 2027 tidak dapat dilaksanakan pada tanggal biasanya, 9 Februari, karena bertepatan dengan bulan suci Ramadan 1448 H.

Advertisement
Baca Juga :  Beban Mahar Rp 250 Juta Diduga Penyebab Prajurit TNI Gantung Diri di NTT

“Untuk peringatannya tetap ada, tapi hanya potong tumpeng bersama seluruh PWI provinsi setelah salat tarawih. Kemudian perayaannya di pekan kedua April 2027 bersamaan dengan Porwanas,” ujar Akhmad Munir saat memimpin rapat pleno.

Ia menambahkan, keputusan tersebut akan dituangkan dalam surat keputusan resmi yang selanjutnya diserahkan kepada PWI Lampung.

Baca Juga :  Dorong Konsumsi Pangan Lokal dan Cegah Food Waste, DKP Gelar Demo Masak Pangan Lokal di Bogorfest 2025

Ketua PWI Lampung Wirahadikusumah membenarkan penetapan itu setelah menerima SK PWI Pusat Nomor 077-PLP/PP-PWI/IV/2026. Menurut dia, surat keputusan tersebut akan segera dilaporkan dan diserahkan kepada Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal.

“Alhamdulillah, PWI Pusat sudah resmi mengeluarkan surat keputusan tentang penetapan Lampung menjadi tuan rumah HPN dan Porwanas 2027,” kata Wirahadikusumah.

Editor : B. Supriyadi

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel