Jaringan Peredaran Obat Keras Ilegal di Bogor Terbongkar, Ribuan Pil Disita

jaringan peredaran obat keras ilegal
Barang bukti berupa ribuan butir obat keras ilegal berbagai jenis yang disita polisi dari tersangka AM saat penggerebekan di Desa Cadas Ngampar, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor, Rabu (15/4/2026). Selain pil, petugas juga mengamankan sejumlah uang tunai yang diduga hasil penjualan. Foto: Dok. Polsek Babakan Madang.

TIMETODAY.ID, BOGOR –  Kepolisian Sektor Babakan Madang mengungkap jaringan peredaran obat keras ilegal di wilayah Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Dalam penggerebekan yang dilakukan Rabu (15/4/2026) dini hari, petugas menangkap seorang tersangka berinisial AM dan menyita ribuan butir sediaan farmasi tanpa izin edar dari rumahnya di Desa Cadas Ngampar, Kecamatan Sukaraja.

Pengungkapan kasus ini berawal dari patroli rutin petugas untuk mengantisipasi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat. Saat itu, polisi membubarkan sekelompok pemuda yang tengah mengonsumsi minuman keras di kawasan Jembatan Pasar Ah Poong, Kecamatan Babakan Madang, Selasa (14/4/2026) sekitar pukul 21.00 WIB.

Baca Juga :  Pemkot Bogor Bakal Panggil Gojek dan Grab Soal Distribusi Miras Online

Dari pemeriksaan di lokasi, petugas menemukan satu butir obat keras jenis Tramadol di kantong salah satu pemuda. Temuan tersebut kemudian menjadi pintu masuk bagi polisi untuk menelusuri sumber peredaran obat terlarang tersebut.

Advertisement

Kapolsek Babakan Madang AKP Trias Karso Yuliantoro mengatakan, hasil interogasi terhadap pemuda tersebut mengarah pada seorang penjual obat keras ilegal.

“Ketika diperiksa, didapati satu butir Tramadol di kantong celana. Setelah diinterogasi, diketahui obat tersebut diperoleh dari penjual obat keras terlarang,” ujar Trias, Rabu (15/4/2026).

Berdasarkan keterangan itu, polisi melakukan pengembangan dan berhasil menangkap AM di kediamannya. Dalam penangkapan tersebut, petugas menemukan sejumlah obat keras di saku celana tersangka, di antaranya Hexymer, Tramadol, dan Trihexyphenidyl (TriX).

Baca Juga :  Paus Leo XIV Kunjungi Masjid Agung Aljir, Gaungkan Dialog Lintas Agama

Penggeledahan kemudian dilanjutkan ke dalam kamar pelaku. Dari lokasi tersebut, polisi menyita barang bukti dalam jumlah lebih besar, yakni 1.384 butir Hexymer, 100 butir Tramadol, dan 180 butir TriX.

“Seluruh barang bukti diduga akan diedarkan di wilayah Bogor dan sekitarnya,” kata Trias.

Untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut, tersangka beserta barang bukti telah dilimpahkan ke Unit Reserse Narkoba Polres Bogor.

“Kami menyerahkan pelaku dan barang bukti untuk penanganan lebih lanjut di Polres Bogor,” ucap Trias.

Editor : B. Supriyadi

Wartawan : Amelia Azizah

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel