
TIMETODAY.ID, BOGOR – Komplotan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) diringkus Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polsek Babakan Madang. Satu pelaku berstatus daftar pencarian orang (DPO).
Kanit Reskrim Polsek Babakan Madang, AKP Lesmana, mengungkapkan bahwa aksi pencurian ini terjadi pada September 2024. Dua pelaku ditangkap saat berkumpul di Desa Karang Tengah, Babakan Madang, berdasarkan laporan warga.
“Warga melaporkan sekelompok orang yang sering berkumpul di kandang kambing dan beraktivitas di malam hari,” kata Lesmana, Selasa (26/11/2024).
DPO berinisial Y diketahui sebagai pembeli motor curian. Pelaku dikenakan Pasal 480 Ayat 1 KUHP terkait tindak pidana penadahan.
“Motor itu dirusak kuncinya, didorong, dan dihidupkan sebelum dijual ke daerah Gunung Batu, Suka Makmur, lalu dibeli oleh Y,” jelasnya.
Selain itu, pelaku berinisial DT mengakui terlibat dalam pencurian ternak. DT diduga menjadi otak kejahatan yang merencanakan dan memfasilitasi komplotan tersebut.
“DT merencanakan aksi pencurian dan tertangkap saat berkumpul untuk persiapan pencurian berikutnya,” tambah Lesmana.
Polisi juga mengamankan barang bukti berupa dua kunci T dan kunci kontak milik pelaku. Saat ini, tim kepolisian terus memburu pelaku lain yang terlibat dalam kasus tersebut. (cr3)
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau via whatsapp timetoday wa channel




































