Mobil Dinas DKI Berpelat Putih Dihentikan Polisi di Puncak

Mobil dinas
Petugas Satlantas Polres Bogor memeriksa kendaraan dinas milik Pemprov DKI Jakarta yang menggunakan pelat putih di Jalur Puncak, Kabupaten Bogor. Dalam penindakan tersebut, polisi menemukan pelat nomor tidak sesuai peruntukan dan langsung mengamankannya. Foto : tangkapan layar video.

TIMETODAY.ID, BOGOR –  Mobil dinas milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kedapatan menggunakan pelat putih saat melintas di Jalur Puncak, Kabupaten Bogor, Jawa Barat dan langsung dihentikan aparat kepolisian dalam operasi penertiban lalu lintas.

Temuan itu mencuat setelah video penindakan beredar di media sosial, salah satunya diunggah akun Instagram @dulyanidul. Dalam rekaman tersebut, petugas Satuan Lalu Lintas Polres Bogor tampak menghentikan kendaraan yang diduga menggunakan identitas tidak sesuai.

Baca Juga :  Bey Machmudin Minta Pemkab Bogor Tetapkan Status Tanggap Darurat Bencana

Dari pantauan video, petugas menyoroti pelat nomor kendaraan yang tidak lazim untuk mobil dinas. Kendaraan itu terlihat menggunakan pelat putih, bukan pelat merah sebagaimana ketentuan bagi kendaraan pemerintah.

Advertisement

Pemeriksaan lanjutan menguatkan dugaan tersebut. Polisi menemukan mobil bernomor polisi B 1732 PQG merupakan aset Pemprov DKI Jakarta. Artinya, kendaraan itu semestinya menggunakan pelat merah.

Baca Juga :  Sosok Mayat dan Kerangka Manusia Ditemukan Warga Malang

Petugas kemudian meminta penjelasan dari pengemudi terkait perubahan pelat nomor tersebut. Polisi juga memeriksa dokumen kendaraan untuk memastikan legalitasnya.

Atas pelanggaran itu, pengemudi diminta segera mengganti pelat nomor sesuai aturan. Pelat putih yang digunakan dalam pelanggaran tersebut turut diamankan petugas.

Editor : B. Supriyadi

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel