
TIMETODAY.ID, BOGOR – Sebuah mobil yang melenggang di kawasan Puncak, Kabupaten Bogor, Jawa Barat terpaksa harus berurusan dengan petugas setelah kedapatan menggunakan pelat bodong atau palsu. Kendaraan tersebut berhasil dihentikan dan diamankan oleh anggota Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Bogor yang tengah melaksanakan patroli di jalur tersebut.
Informasi mengenai penindakan ini pertama kali beredar melalui media sosial dan mendapat perhatian publik. Dalam unggahan yang tersebar, tampak kendaraan berwarna merah itu dihentikan petugas di tepi jalan kawasan Puncak.
“Diduga menggunakan nopol palsu, kendaraan dimankan anggota satlantas Polres Bogor di Puncak,” demikian dalam keterangan akun tersebut.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Satlantas Polres Bogor belum memberikan keterangan resmi terkait identitas pemilik kendaraan, jenis pelanggaran yang disangkakan secara lengkap, maupun tindak lanjut proses hukum yang akan ditempuh.
Penggunaan pelat nomor tidak sah merupakan pelanggaran hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan ancaman pidana penjara dan denda bagi pelanggarnya.



































