Melenggang di Jalur Puncak, Mobil Berpelat Bodong Dimankan Polisi

pelat bodong
Pengendara mobil berwarna merah menunjukkan dua pelat nomor yang ditemukan pada kendaraannya saat diamankan petugas Satlantas Polres Bogor di kawasan Puncak, Kabupaten Bogor. Kendaraan tersebut kedapatan memiliki pelat nomor ganda yang diduga salah satunya palsu. Foto : Ist.

TIMETODAY.ID, BOGOR – Sebuah mobil yang melenggang di kawasan Puncak, Kabupaten Bogor, Jawa Barat terpaksa harus berurusan dengan petugas setelah kedapatan menggunakan pelat bodong atau palsu. Kendaraan tersebut berhasil dihentikan dan diamankan oleh anggota Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Bogor yang tengah melaksanakan patroli di jalur tersebut.

Informasi mengenai penindakan ini pertama kali beredar melalui media sosial dan mendapat perhatian publik. Dalam unggahan yang tersebar, tampak kendaraan berwarna merah itu dihentikan petugas di tepi jalan kawasan Puncak.

Baca Juga :  Satpol PP Bogor Bongkar Bangunan Liar, Situ Tonjong Kembali Bersih dan Tertata

“Diduga menggunakan nopol palsu, kendaraan dimankan anggota satlantas Polres Bogor di Puncak,” demikian dalam keterangan akun tersebut.

Advertisement

Hingga berita ini diturunkan, pihak Satlantas Polres Bogor belum memberikan keterangan resmi terkait identitas pemilik kendaraan, jenis pelanggaran yang disangkakan secara lengkap, maupun tindak lanjut proses hukum yang akan ditempuh.

Baca Juga :  Yantie Rachim Ajak Anak dan Orang Tua Gemar Membaca

Penggunaan pelat nomor tidak sah merupakan pelanggaran hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan ancaman pidana penjara dan denda bagi pelanggarnya.

Editor : B. Supriyadi

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel