WFH Jumat di Kota Bogor Berlaku Terbatas, Bukan untuk Semua ASN

WFH
Ilustrasi aparatur sipil negara (ASN). Foto : Dok. SHUTTERSTOCK/WIBISONO ARI.

TIMETODAY.ID, BOGOR – Kebijakan work from home (WFH) setiap Jumat bagi aparatur sipil negara (ASN) di Kota Bogor tidak berlaku menyeluruh. Hanya unit kerja tertentu yang diizinkan bekerja dari rumah, sementara satuan yang bersentuhan langsung dengan pelayanan publik tetap wajib hadir di kantor.

Wali Kota Bogor, Dedie Rachim menyampaikan, pembatasan tersebut telah diatur secara terperinci dalam Keputusan Wali Kota (Kepwal) Nomor 800.1 Tahun 2025.

Baca Juga :  Anggota Pramuka Kota Bogor Digembleng Kewirausahaan

“Ada beberapa unit kerja yang memang tidak memungkinkan untuk dilakukan WFH. Mereka akan tetap melaksanakan tugas melayani masyarakat,” ujar Dedie di Plaza Balai Kota, Rabu (1/4/2026).

Advertisement

Kepwal yang sama juga mengatur ketentuan teknis bagi ASN yang menjalankan WFH, mencakup absensi, komunikasi, dan koordinasi dengan pimpinan selama jam kerja. ASN diwajibkan tetap dapat dihubungi dan terhubung dengan unit kerjanya.

Kebijakan ini mengacu pada ketentuan pemerintah pusat. Sebelum resmi diberlakukan, Pemkot Bogor akan berkonsultasi terlebih dahulu dengan DPRD Kota Bogor guna memastikan regulasi daerah selaras dengan kebijakan nasional. WFH dijadwalkan mulai berjalan Jumat pekan depan, karena Jumat ini bertepatan dengan hari libur.

Baca Juga :  Debit Air Naik, Bendung Katulampa Berstatus Siaga 3

Dedie juga mengimbau seluruh ASN untuk menerapkan efisiensi energi, baik dalam penggunaan bahan bakar kendaraan dinas maupun konsumsi listrik dan air di lingkungan kantor.

Editor : B. Supriyadi

Wartawan : B. Supriyadi

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel