Hari Ini Digelar, Sidang Isbat 1 Syawal 1447 H Pantau Hilal di 117 Titik

Sidang Isbat 1 Syawal 1447 H
Jadwal sidang isbat Idul Fitri 2026 bakal live dan disiarkan langsung di YouTube Kementerian Agama (Kemenag) RI.--Instagram @urusanislam

TIMETODAY.ID, JAKARTA – Kementerian Agama menggelar sidang isbat 1 Syawal 1447 Hijriah hari ini,  Kamis (19/3/2026) di Auditorium H M Rasjidi, Kantor Kemenag, Jakarta, mulai pukul 16.00 WIB. Untuk mendukung akurasi penetapan, sebanyak 117 titik pemantauan rukyatulhilal diaktifkan di seluruh penjuru Indonesia.

Titik-titik pemantauan tersebut melibatkan kantor wilayah Kemenag, kantor Kemenag kabupaten/kota, pengadilan agama, organisasi kemasyarakatan Islam, serta instansi terkait di daerah.

Direktur Urusan Agama Islam dan Bina Syariah, Arsad Hidayat, menyatakan kesiapan teknis telah dimatangkan secara menyeluruh, termasuk sistem pelaporan rukyat dan koordinasi antarwilayah.

Advertisement

“Harapannya, proses sidang dapat berjalan tertib, akurat, dan informatif bagi masyarakat,” ujar Arsad.

Baca Juga :  Korupsi Jalan Nani Wartabone: Perbedaan Keterangan Marten Taha dan Ajudan Soal Pembayaran Perjalanan Dinas

Rangkaian sidang akan dibuka dengan seminar posisi hilal, dilanjutkan verifikasi laporan rukyatulhilal dari berbagai daerah, kemudian sidang penetapan, dan diakhiri pengumuman resmi 1 Syawal 1447 H oleh Menteri Agama Nasaruddin Umar.

Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam, Abu Rokhmad, memastikan pelaksanaan sidang didasarkan pada data hisab dan hasil rukyat yang terverifikasi serta terbuka kepada publik. Sidang melibatkan pakar astronomi dari BMKG, BRIN, planetarium, observatorium, dan perwakilan organisasi kemasyarakatan Islam.

“Karena melibatkan representasi yang luas, keputusan sidang isbat memiliki legitimasi keagamaan yang kuat,” ujar Abu.

Ketua MUI Bidang Fatwa, Prof KH Asrorun Ni’am Sholeh, menegaskan keputusan sidang isbat bersifat mengikat dan wajib diikuti seluruh umat Islam. Ia menjelaskan, penentuan awal Syawal masuk kategori fikih ijtimai atau fikih sosial yang membutuhkan pengaturan negara demi menjamin ketertiban bersama.

Baca Juga :  Ketua DPRD dan Bupati Bogor Tinjau Pos Pengamanan Mudik Lebaran 2026

“Jika negara sudah menetapkan, maka seluruh umat Islam wajib mengikutinya,” tegasnya.

Landasan kewenangan pemerintah itu merujuk pada Fatwa MUI Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penetapan Awal Ramadan, Syawal, dan Dzulhijjah. Meski demikian, Prof Ni’am menekankan pemerintah tetap wajib berkonsultasi dengan ormas Islam dan MUI sebelum menjatuhkan keputusan agar penetapan berpijak pada pertimbangan keagamaan yang sahih.

Masyarakat diimbau bersabar menunggu pengumuman resmi pemerintah seusai seluruh rangkaian sidang selesai digelar.

Editor : B. Supriyadi

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel