TIMETODAY.ID, JAKARTA – Identitas pelaku penyiram air keras terhadap Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus, akhirnya terbongkar. Empat tersangka yang kini diamankan Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI ternyata merupakan personel dari Detasemen Markas Badan Intelijen Strategis (Denma Bais) TNI.
Melansir beritasatu.com, Kamis (19/3/2026), Komandan Puspom TNI Mayor Jenderal TNI Yusri Nuryanto membenarkan hal tersebut. Keempat tersangka berinisial NDP, SL, BWH, dan ES kini telah diamankan untuk menjalani proses pendalaman hingga tahap penyidikan.
“Keempatnya merupakan anggota Denma Bais TNI, bukan berasal dari satuan lain,” ujar Yusri.
Terkait motif, Yusri menyebut pemeriksaan masih berlangsung sehingga pihaknya belum dapat menyimpulkan latar belakang tindakan keempat tersangka. Para tersangka terancam dijerat Pasal 467 ayat (1) dan (2) KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal tujuh tahun.
Puspom TNI memastikan proses hukum dijalankan secara profesional dan transparan. Yusri menyatakan setiap tahapan akan disampaikan secara terbuka, mulai dari penyidikan, pemberkasan, penyerahan berkas kepada Oditur Militer, hingga persidangan.





































