TIMETODAY.ID, BOGOR – Pemerintah Kota Bogor melalui Badan Pendapatan Daerah Kota Bogor memberikan diskon PBB-P2 (Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan) hingga 20 persen. Program tersebut berlaku pada 24 Februari hingga 23 Maret 2026.
Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim, mengatakan kebijakan itu merupakan bentuk keberpihakan pemerintah daerah kepada masyarakat sekaligus mendorong percepatan pembayaran pajak di awal tahun.
“Kami ingin masyarakat merasakan langsung manfaat kebijakan pemerintah,” ujar Dedie, Selasa (24/2/2026).
Menurut dia, diskon PBB-P2 juga menjadi apresiasi bagi wajib pajak yang selama ini taat memenuhi kewajibannya. Pajak yang dibayarkan masyarakat, lanjut Dedie, akan dikembalikan dalam bentuk pembangunan infrastruktur, peningkatan pelayanan publik, serta program kesejahteraan warga.
Ia mengimbau masyarakat memanfaatkan periode diskon tersebut agar dapat membayar pajak lebih hemat.
Adapun skema diskon yang diberikan berdasarkan ketetapan pajak, yakni potongan 20 persen untuk ketetapan 1 dengan nilai hingga Rp 100.000. Kemudian diskon 10 persen untuk ketetapan 2 dan 3 dengan nilai Rp 100.001 sampai Rp 2.000.000. Sementara itu, diskon 5 persen berlaku untuk ketetapan 4 dan 5 dengan nilai di atas Rp 2.000.000.
Program ini berlaku bagi wajib pajak yang telah terdaftar dalam sistem e-SPPT PBB-P2. Bagi masyarakat yang belum terdaftar, pendaftaran dapat dilakukan melalui laman https://s.id/cekesppt
Editor : B. Supriyadi
Sumber : Diskominfo Kota Bogor
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel





































