Kunjungan Wisatawan Tak Terganggu, Thailand Siapkan Aturan Bebas Visa Baru

Thailand
Bendera nasional Thailand berkibar tertiup angin di tiang-tiang di Jalan. Foto: istock

TIMETODAY.ID, JAKARTA — Pemerintah Thailand tengah mempertimbangkan penyesuaian aturan imigrasi yang berpotensi mengubah pola kunjungan wisatawan mancanegara. Melalui Kementerian Pariwisata dan Olahraga Thailand, pemerintah berencana memangkas masa tinggal bebas visa bagi turis asing dari 60 hari menjadi 30 hari.

Kebijakan tersebut disiapkan sebagai langkah evaluasi terhadap aturan yang telah berlaku sejak pertengahan 2024.

Meski muncul kekhawatiran terhadap potensi dampaknya bagi sektor pariwisata, pemerintah menilai perubahan ini tidak akan mengganggu arus kunjungan wisatawan.

Advertisement

Pertimbangan itu didasarkan pada data yang menunjukkan mayoritas turis asing biasanya tidak menetap lebih dari satu bulan selama berlibur.

Menurut laporan media lokal Bangkok Post, wacana revisi aturan tersebut tengah dibahas oleh komite baru yang dibentuk pemerintah.

Baca Juga :  WNI Buron Penipuan Kripto Ditangkap di Thailand, Gunakan Modus Aplikasi Kencan

Sekretaris tetap bidang pariwisata dan olahraga, Natthriya Thaweevong, menjelaskan bahwa komite tersebut ditugaskan meninjau ulang berbagai kebijakan visa, termasuk masa bebas visa bagi pengunjung dari 93 negara.

Ia menyebut kementeriannya telah menyiapkan kajian sebagai bahan pertimbangan dalam proses revisi aturan tersebut.

Langkah pengurangan masa tinggal bebas visa menjadi 30 hari dinilai sebagai upaya menutup potensi penyalahgunaan kebijakan oleh pihak-pihak yang diduga memanfaatkan celah untuk melakukan tindakan kriminal maupun aktivitas ilegal.

“Perubahan ini seharusnya tidak berdampak pada pariwisata, karena rata-rata wisatawan asing tinggal di Thailand paling lama 21 hari. Jika mereka ingin tinggal lebih lama dari 30 hari, mereka dapat mengajukan perpanjangan seperti biasa,” kata Natthriya.

Baca Juga :  Sup Tahu Sehat Tanpa MSG: Lezat, Hangat, dan Ramah Keluarga

Ia juga menambahkan bahwa pemerintah sementara memiliki kewenangan untuk menyetujui perubahan tersebut, mengingat pemerintahan baru belum terbentuk sepenuhnya.

Sebelumnya, kebijakan bebas visa 60 hari bagi wisatawan dari 93 negara mulai diberlakukan pada pertengahan 2024 sebagai strategi untuk meningkatkan jumlah kunjungan wisatawan asing.

Program itu menjadi salah satu langkah pemerintah untuk memulihkan sektor pariwisata sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi.

Namun, seiring berjalannya waktu, sejumlah pelaku industri pariwisata mulai mengusulkan evaluasi terhadap kebijakan tersebut.

Usulan revisi muncul dengan tujuan memperkuat keamanan serta membangun citra destinasi wisata yang lebih aman dan tertata bagi pengunjung internasional.***

Editor : Syafira

Sumber : CNBCIndonesia.com

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel