TIMETODAY.ID, JAKARTA — Upaya pemberantasan peredaran narkotika kembali dilakukan aparat kepolisian di wilayah Jakarta Timur. Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya berhasil mengamankan tiga orang yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkoba di kawasan Cakung dan Kramat Jati. Dari pengungkapan kasus ini, polisi menyita barang bukti ganja dengan total berat mencapai 9.465 gram.
Pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran narkoba di wilayah tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, petugas melakukan penyelidikan dan pemantauan di lokasi yang dicurigai menjadi titik transaksi.
Hasil pemantauan mengarah pada sebuah kendaraan yang masuk ke area parkir Rumah Sakit UKI, Jakarta Timur. Di lokasi tersebut, polisi kemudian mengamankan tiga orang tersangka berinisial A, S, dan B.
“Pada hari Kamis, 5 Februari 2026 sekira pukul 20.20 WIB telah mengamankan 3 orang yang diduga penyalahguna tindak pidana narkotika dengan inisial A, S dan B di halaman parkir RS UKI Jakarta Timur,” kata Kanit Unit 3 Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKP Rian Faozi dalam keterangannya, Senin (9/2/2026).
Setelah dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sejumlah paket ganja yang disimpan para tersangka. Barang bukti tersebut terdiri dari tiga paket besar ganja yang dililit menggunakan lakban berwarna cokelat.
“Kemudian barang bukti yang kami amankan diduga Narkotika Jenis Ganja Seberat 9.465 Gram,” ujarnya.
Selain narkotika, polisi turut menyita empat unit telepon genggam serta satu unit mobil yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas peredaran barang terlarang tersebut.
Saat ini ketiga tersangka telah diamankan di kantor Ditresnarkoba Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi masih mendalami kemungkinan adanya jaringan peredaran narkoba lain yang berkaitan dengan kasus ini.***
Editor : Syafira
Sumber : Detik.com
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel





































