
TIMETODAY.ID, JAKARTA – Aturan ganjil genap sudah menjadi bagian dari keseharian lalu lintas Jakarta sejak pertama kali diterapkan pada 2016. Kebijakan ini dibuat untuk mengurangi kemacetan dengan membatasi kendaraan berdasarkan angka terakhir pelat nomor dan waktu tertentu.
Seiring waktu, aturan ganjil genap terus mengalami penyesuaian. Mulai dari jam operasional, daftar ruas jalan, hingga jenis kendaraan yang dikecualikan. Karena itu, pengguna jalan perlu selalu memperbarui informasi agar tidak terkena sanksi saat melintas di jalur tertentu.
Sebagai panduan, berikut informasi lengkap seputar peta, rute, jam berlaku, dan kendaraan yang dikecualikan dari aturan ganjil genap Jakarta 2026.
Peta Ganjil Genap Jakarta 2026
Untuk memudahkan pengendara, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menetapkan peta khusus yang menunjukkan ruas jalan yang menerapkan sistem ganjil genap. Peta ini menjadi acuan utama bagi pengguna jalan agar dapat menyesuaikan rute perjalanan, terutama di jam-jam sibuk.
Peta ganjil genap Jakarta 2026 mencakup kawasan utama pusat bisnis dan perkantoran yang kerap menjadi titik kemacetan.
Daftar Rute Ganjil Genap Jakarta 2026
Hingga saat ini, terdapat 26 ruas jalan di Jakarta yang menerapkan aturan ganjil genap. Ruas-ruas tersebut meliputi jalan protokol dan penghubung utama antarwilayah, di antaranya:
Jalan Pintu Besar Selatan
Jalan Gajah Mada
Jalan Hayam Wuruk
Jalan Majapahit
Jalan Medan Merdeka Barat
Jalan MH Thamrin
Jalan Jenderal Sudirman
Jalan Sisingamangaraja
Jalan Panglima Polim
Jalan Fatmawati
Jalan Suryopranoto
Jalan Balikpapan
Jalan Kyai Caringin
Jalan Tomang Raya
Jalan Jenderal S Parman
Jalan Gatot Subroto
Jalan MT Haryono
Jalan HR Rasuna Said
Jalan DI Pandjaitan
Jalan Jenderal A Yani
Jalan Pramuka
Jalan Salemba Raya sisi Barat
Jalan Salemba Raya sisi Timur (Simpang Paseban Raya–Diponegoro)
Jalan Kramat Raya
Jalan Stasiun Senen
Jalan Gunung Sahari
Jam Berlaku Ganjil Genap Jakarta 2026
Perlu dicatat, ganjil genap tidak berlaku sepanjang hari. Aturan ini hanya diterapkan pada jam-jam sibuk untuk mengurai kepadatan lalu lintas, yakni:
Pagi hari: pukul 06.00–10.00 WIB
Sore hari: pukul 16.00–21.00 WIB
Aturan ini berlaku pada hari kerja dan tidak diberlakukan saat akhir pekan maupun hari libur nasional.
Kendaraan yang Dikecualikan dari Ganjil Genap
Meski menyasar kendaraan pribadi, tidak semua kendaraan wajib mengikuti aturan ganjil genap. Beberapa jenis kendaraan dikecualikan karena fungsi layanan publik dan kepentingan tertentu, antara lain:
Mobil listrik
Kendaraan TNI dan Polri
Ambulans
Mobil pemadam kebakaran
Kendaraan tenaga kesehatan
Angkutan umum dan taksi
Dengan memahami rute dan jam ganjil genap Jakarta 2026, pengendara diharapkan bisa lebih bijak dalam merencanakan perjalanan serta menghindari kemacetan dan sanksi tilang. (MG4)
Editor : Salma
Sumber : idntimes.com
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel




































