
TIMETODAY.ID, JAKARTA – Kehilangan pelat nomor kendaraan bisa terjadi kapan saja, mulai dari terlepas akibat kondisi jalan yang rusak hingga menjadi sasaran pencurian. Meski terlihat sepele, kondisi ini tidak boleh dibiarkan berlarut-larut. Pasalnya, kendaraan tanpa Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) yang lengkap secara hukum dianggap melanggar aturan lalu lintas dan berisiko terkena sanksi tilang.
Untuk menghindari masalah di kemudian hari, pemilik kendaraan perlu segera mengurus penggantian pelat nomor melalui prosedur resmi yang telah ditetapkan oleh kepolisian dan Samsat. Prosesnya relatif mudah selama persyaratan dipenuhi dan dilakukan sesuai ketentuan.
1. Membuat laporan kehilangan di kantor polisi
Langkah awal yang harus dilakukan adalah melapor ke kantor polisi terdekat, baik Polsek maupun Polres. Pemilik kendaraan akan diminta membuat laporan kehilangan untuk memperoleh surat keterangan hilang.
Surat ini berfungsi sebagai bukti resmi bahwa pelat nomor hilang bukan karena unsur kesengajaan, sekaligus memberikan perlindungan hukum apabila pelat tersebut disalahgunakan oleh pihak lain. Dalam proses pelaporan, pemilik perlu menjelaskan kronologi kejadian serta memastikan nomor polisi kendaraan dan bagian pelat yang hilang tercantum dengan jelas.
2. Menyiapkan dokumen dan menjalani cek fisik kendaraan
Setelah mendapatkan surat keterangan kehilangan, pemilik kendaraan harus menyiapkan dokumen pendukung berupa BPKB asli, STNK asli, serta KTP sesuai nama yang tertera di STNK. Seluruh dokumen tersebut juga perlu dilampirkan dalam bentuk fotokopi.
Di kantor Samsat, kendaraan wajib dibawa untuk menjalani proses cek fisik. Petugas akan mencocokkan nomor rangka dan nomor mesin dengan data yang ada di dokumen. Tahapan ini penting untuk memastikan keabsahan kendaraan dan mencegah pemalsuan identitas. Setelah cek fisik dinyatakan valid, pemilik dapat melanjutkan ke tahap pendaftaran pencetakan ulang pelat nomor.
3. Pembayaran PNBP dan pencetakan TNKB baru
Tahap terakhir adalah pembayaran Biaya Negara Bukan Pajak (PNBP) sesuai ketentuan yang berlaku. Besaran biaya pencetakan ulang pelat nomor telah diatur dalam peraturan pemerintah dan berbeda antara kendaraan roda dua dan roda empat.
Setelah pembayaran dilakukan, pelat nomor baru akan dicetak secara resmi oleh Samsat. TNKB yang diterbitkan memiliki standar nasional, dilengkapi logo Korlantas dan fitur pengaman khusus. Dengan menggunakan pelat nomor resmi, kendaraan kembali memenuhi ketentuan hukum dan aman digunakan di jalan raya. (MG4)
Editor : Salma
Sumber : idntimes.com
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel






































