
TIMETODAY.ID, JAKARTA – Fenomena tinggal bersama tanpa ikatan pernikahan atau yang kerap disebut kumpul kebo kini memiliki payung hukum baru di Indonesia. Melalui Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terbaru, praktik hidup bersama layaknya suami istri di luar perkawinan resmi dapat dikenai sanksi pidana.
Ketentuan tersebut tercantum dalam Pasal 412 KUHP. Disebutkan bahwa setiap orang yang hidup bersama sebagai suami istri tanpa ikatan pernikahan dapat dipidana penjara paling lama enam bulan atau dikenai denda maksimal kategori II. Aturan ini pun menjadi perhatian publik karena menyentuh ranah kehidupan pribadi masyarakat.
Meski demikian, pasal tersebut bersifat delik aduan. Artinya, proses hukum hanya dapat berjalan apabila ada laporan dari pihak tertentu. Bagi pelaku yang masih terikat perkawinan, pengaduan hanya dapat diajukan oleh suami atau istri sah. Sementara bagi mereka yang belum menikah, laporan bisa dilakukan oleh orangtua atau anak. Pengaduan juga dapat ditarik kembali selama pemeriksaan di sidang pengadilan belum dimulai.
Selain mengatur soal hidup bersama tanpa pernikahan, KUHP baru turut memuat ketentuan mengenai persetubuhan di luar ikatan perkawinan. Dalam Pasal 411 KUHP, pelaku dapat dipidana penjara paling lama satu tahun atau denda maksimal kategori II. Ketentuan ini juga termasuk delik aduan dengan mekanisme yang sama.
Lebih jauh, KUHP memberikan sanksi lebih berat untuk kasus persetubuhan dengan anggota keluarga inti. Dalam Pasal 413 disebutkan bahwa perbuatan tersebut dapat dikenai pidana penjara paling lama sepuluh tahun.
Hadirnya aturan-aturan ini menandai perubahan pendekatan hukum pidana terhadap isu moral dan relasi personal. Pemerintah menekankan bahwa penerapan pasal-pasal tersebut tetap harus dilakukan secara hati-hati agar tidak menimbulkan polemik di masyarakat. (MG4)
Editor : Salma
Sumber : idntimes.com
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel




































