Setelah Badai Kasus Skincare, Mira Hayati Kini Berstatus Tahanan Rumah

Mira Hayati
Setelah Badai Kasus Skincare, Mira Hayati Kini Berstatus Tahanan Rumah (foto: TrimunTimur.com/Muslimin Emba)

TIMETODAY.ID — Suasana di balik jeruji besi Rutan Kelas I Makassar tampaknya tak lagi menjadi tempat tinggal Mira Hayati, sosok yang belakangan ramai diperbincangkan dalam kasus skincare ilegal yang menyeret brand Ratu Emas miliknya.

Kabar mengejutkan itu mencuat ke permukaan beberapa hari sebelum Lebaran, membuat warganet bertanya-tanya: benarkah Mira Hayati sudah bebas?

Kepastian mengenai kabar tersebut datang dari video yang diunggah oleh Fenny Frans di Facebook. Dalam video tersebut, Fenny menjawab pertanyaan seorang netizen yang penasaran dengan nasib Mira.

Advertisement

“Iya sudah keluar (dari Rutan Makassar) sayang, dari sebelum lebaran, tahanan kota,” ucapnya santai namun jelas.

Video serupa juga muncul di akun Facebook milik Nuralam yang menyatakan,

“Alhamdulillah Owner Mira Hayati dikabarkan sudah bebas sebelum lebaran.”

Kebenaran kabar ini tak lagi sekadar isu dunia maya. Humas Rutan Makassar, Andi Nunung, turut membenarkan bahwa Mira memang tidak lagi berada di dalam tahanan.

“Mira Hayati keluar dari Rutan Kelas I Makassar dengan status Tahanan Rumah oleh pihak Penahan (Pengadilan Negeri Makassar),” jelas Nunung saat dikonfirmasi pada Senin (7/4/2025), seperti dikutip dari Tribun Timur.

Baca Juga :  Aturan Kumpul Kebo Atau Living Together Masuk KUHP Baru, Ini Ketentuan dan Batasannya

Namun, dari sisi lembaga peradilan, informasi itu belum sepenuhnya terkonfirmasi. Humas Pengadilan Negeri Makassar, Sibali, mengaku belum mengetahui perkembangan tersebut secara pasti.

“Terkait hal itu, sampai hari ini saya tidak tahu karena saya cuti,” ungkap Sibali.
“Saya tidak tahu prosesnya karena ketua majelis itu kan pak Pandji Santoso Wakil Ketua Pengadilan, sampai hari ini saya tidak ada komunikasi terkait permohonan pengalihan penahanan.”

Sementara itu, dari pihak kuasa hukum Mira, tidak banyak keterangan yang dibuka ke publik. Ida Hamidah, pengacaranya, memilih untuk tak banyak berkomentar.

“Harusnya tanyanya ke Fenny Frans, dapat infonya dari mana. Kan bukan saya yang sebarkan informasi itu,” ujarnya kepada wartawan.
“Saya kan tadi menjawab, mohon doakan saja yang terbaik untuk klien saya.”

Meski begitu, Ida tidak menampik bahwa sebelumnya ia memang telah mengajukan permohonan agar kliennya dialihkan menjadi tahanan rumah. Permohonan itu diajukan saat sidang dakwaan, dengan alasan yang cukup manusiawi.

Baca Juga :  BMKG Catat Gempa Magnitudo 5,5 di Pacitan, Kedalaman 105 Km

“Itu salah satu alasan (karena anaknya masih kecil dan baru selesai melahirkan),” jelasnya.

Mira Hayati diketahui menjalani sidang dakwaan pada 11 Maret 2025 di Pengadilan Negeri Makassar, tepatnya di ruang sidang Dr. H. Harifin A Tumpa. Sidang tersebut dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Moehammad Pandji Santoso. Dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum dari Kejati Sulsel, Mira dijerat Pasal 435 jo Pasal 138 Ayat (2) UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara atau denda hingga Rp 5 miliar.

Kini, meski belum sepenuhnya “bebas”, status tahanan rumah memberikan Mira Hayati kesempatan untuk berada lebih dekat dengan sang buah hati yang baru lahir sebuah momen yang mungkin sulit terulang di tengah badai kasus hukum yang belum usai.***

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau via whatsapp timetoday wa channel

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel