TIMETODAY.ID, JAKARTA — Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menerbitkan surat edaran yang menegaskan kewajiban pembayaran royalti atas penggunaan lagu dan/atau musik di ruang publik yang bersifat komersial. Ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum Nomor HKI-92.KI.01.04 Tahun 2025.
Melalui laman resmi Kementerian Hukum, dijelaskan bahwa surat edaran ini diterbitkan untuk memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha maupun penyelenggara kegiatan, sekaligus memastikan hak ekonomi para pencipta, pemegang hak cipta, dan pemilik hak terkait tetap terlindungi.
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Hermansyah Siregar menegaskan, pemutaran lagu atau musik yang digunakan untuk menunjang aktivitas usaha tergolong sebagai pemanfaatan komersial. Penggunaan tersebut mencakup berbagai sektor, mulai dari restoran, kafe, hotel, pusat perbelanjaan, tempat hiburan, hingga moda transportasi.
Dengan demikian, setiap pengguna layanan publik yang bersifat komersial diwajibkan membayar royalti melalui Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang hak cipta.
“Royalti adalah hak ekonomi para pencipta, pemegang hak cipta, dan pemilik hak terkait, bukan semata kewajiban hukum. Dengan membayar royalti melalui mekanisme yang benar, pelaku usaha turut menjaga keberlangsungan ekosistem musik nasional,” ujar Hermansyah, dikutip Selasa (30/12/2025).
Dalam sistem yang berlaku, pengelolaan royalti secara nasional berada di bawah kewenangan LMKN. Lembaga ini bertugas menarik, menghimpun, dan menyalurkan royalti dengan bekerja sama bersama Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) yang mewakili para pencipta, pemegang hak cipta, serta pemilik hak terkait.
Royalti yang dihimpun selanjutnya akan disalurkan oleh LMK kepada para pemilik hak atas karya yang digunakan. Komisioner LMKN Marcell Siahaan mengatakan, mekanisme tersebut dirancang agar proses pembayaran royalti menjadi lebih sederhana dan tertib bagi pelaku usaha.
“Pelaku usaha tidak perlu bingung harus membayar ke siapa. Cukup melalui LMKN, dan kami memastikan royalti tersebut didistribusikan secara adil dan transparan kepada para pencipta, pemegang hak cipta, dan pemilik hak terkait,” ungkap Marcell.
Penerbitan surat edaran ini sekaligus mempertegas pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang pengelolaan royalti hak cipta lagu dan/atau musik. Melalui aturan tersebut, pemerintah mewajibkan pembayaran royalti atas penggunaan komersial lagu dan musik—seperti di kafe, hotel, bioskop, dan ruang publik lainnya—melalui LMKN guna menciptakan transparansi, akuntabilitas, dan kepastian hukum dalam perlindungan hak cipta di Indonesia.***
Editor : Syafira
Sumber : iNews.id
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel







































