Larangan Operasional Belum Ampuh, Angkot Masih “Gentayangan” di Puncak

Sopir Angkot
ILUSTRASI : Angkot melintasi kawasan Puncak saat diberlakukan larangan operasional, Kamis (24/12/2025). Sebanyak 750 unit angkot seharusnya tidak beroperasi dan telah menerima kompensasi dari Pemprov Jawa Barat. Foto : Dok. timetoday,id/Amelia Azizah.

TIMETODAY.ID, BOGOR – Sejumlah angkutan kota (angkot) terlihat masih beroperasi di kawasan Puncak, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Kamis (24/12/2025), meski telah diberlakukan pemberhentian operasioanl sementara selama periode libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026. Pelanggaran ini terjadi di tengah upaya pemerintah daerah mengurai kemacetan yang kerap melanda kawasan wisata tersebut saat musim liburan.

Berdasarkan pantauan di lapangan, beberapa angkot berwarna biru dan hijau tampak melintasi jalur dari arah Puncak menuju Jakarta di kawasan Simpang Gadog sekitar pukul 12.00 WIB. Ironisnya, pelanggaran ini terjadi justru saat pemberlakuan sistem satu arah (one way) dari atas ke bawah sedang diberlakukan untuk mengurai kepadatan lalu lintas.

Menanggapi temuan tersebut, Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Bogor Bayu Ramawanto menegaskan akan mengambil tindakan terhadap pengemudi yang melanggar aturan.

Advertisement

“Nanti kita tegur, iya kita akan tegur,” ujarnya saat dihubungi.

Baca Juga :  Angkot di Puncak Masih Beroperasi Meski Dilarang, Begini Respons Sopir

Bayu menjelaskan, kebijakan pemberhentian sementara operasional angkutan umum di kawasan Puncak sebenarnya telah dirancang sejak awal untuk mengatasi persoalan kemacetan yang menjadi langganan tahunan.

Sebanyak 750 unit angkutan umum dari tiga trayek 02A (520 kendaraan), 02B (157 kendaraan), dan 02C (73 kendaraan), seharusnya tidak beroperasi pada tanggal 24-25 Desember 2025, kemudian dilanjutkan pada 30-31 Desember 2025.

Untuk meringankan beban ekonomi para pemilik dan pengemudi angkot, Pemerintah Provinsi Jawa Barat telah menyiapkan skema kompensasi. Setiap pemilik dan sopir angkot akan menerima Rp200.000 per hari yang ditransfer langsung ke rekening masing-masing.

“By transfer, Rp200.000, antara pemilik dan sopir sama (besaran kompensasi),” jelas Bayu,

Program kompensasi ini diharapkan dapat meredam potensi resistensi dari para pelaku usaha transportasi yang kehilangan pendapatan selama periode larangan operasional.

Baca Juga :  14 Armada Damkar dan 2 Unit Robot Diterjunkan Padamkan Kebakaran Gudang Amunisi

Namun, pemberian kompensasi rupanya belum cukup untuk menjamin kepatuhan seluruh pengemudi. Fakta bahwa masih ada angkot yang nekat beroperasi menunjukkan perlunya pengawasan lebih ketat dan sanksi yang lebih tegas.

Meski menerapkan aturan ketat, Dishub Kabupaten Bogor memberikan ruang pengecualian untuk kepentingan kemanusiaan. Angkot yang membawa pasien atau orang sakit tetap diizinkan melintas, namun harus berkoordinasi dengan petugas yang berjaga di lapangan.

“Ga bisa tetep ga bisa, pokoknya berbau-bau angkot ya sudah diberi kompensasi itu untuk tidak operasional. Kecuali bawa pasien, itu pun akan difasilitasi oleh petugas,” tegas Bayu.

Bagi masyarakat yang tinggal atau berada di kawasan Puncak selama periode larangan operasional angkot, pemerintah daerah mengimbau untuk menggunakan moda transportasi alternatif.

“Pakai moda yang ada aja, kalau ada motor pake motor, seperti itu,” jelas Bayu.

Editor : B. Supriyadi

Wartawan : Amelia Azizah

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel