KBRI London Laporkan Bonnie Blue ke Polisi Inggris, Pakar Hukum Nilai Tepat

KBRI
Prof. Hikmahanto Juwana, S.H., LL.M., Ph.D. Foto: dok. portalhukum.id

TIMETODAY.ID, JAKARTA — Langkah Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di London melaporkan Tia Emma Billinger alias Bonnie Blue terkait dugaan pelecehan bendera merah putih kepada otoritas Inggris dinilai tepat oleh pakar hukum internasional.

Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia, Hikmahanto Juwana, mengatakan kepada wartawan, Kamis (25/12/2025), bahwa tindakan KBRI London sesuai prosedur dan sudah tepat. “Kalau menurut saya langkah yang diambil oleh KBRI London sudah tepat,” ujarnya.

Hikmahanto menekankan bahwa kewenangan menilai ada atau tidaknya unsur pidana berada di tangan aparat penegak hukum Inggris.

Advertisement

“Tinggal polisi Inggris melihat apakah ada unsur pidana dari yang dilakukan berdasarkan hukum Inggris. Kita hanya bisa menunggu saja,” tambahnya.

Baca Juga :  AOB, SMSI, dan Brimob Bagikan 2.000 Bendera Merah Putih Gratis Jelang HUT ke-80 RI

Pakar ini juga menegaskan bahwa kasus tersebut tidak bisa diselesaikan melalui jalur diplomasi karena termasuk kategori perorangan, bukan antarnegara.

“Tidak bisa (diplomasi). Soalnya bukan antar negara ini,” ujar Hikmahanto. Ia mencontohkan peristiwa serupa pada 2012, ketika bendera Amerika Serikat diinjak-injak massa di Jakarta sebagai bentuk protes terhadap film Innocence of Muslims. Menurutnya, Indonesia pun tidak dapat menempuh jalur diplomasi dalam kasus tersebut.

Sebelumnya, Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI menyatakan KBRI London telah melaporkan Bonnie Blue kepada otoritas Inggris.

Baca Juga :  IDEG Diluncurkan di London, Inggris Siapkan Prajurit untuk Medan Tempur Siber

Juru Bicara Kemlu, Yvonne Mewengkang, mengatakan tindakan bintang porno tersebut yang terjadi pada 15 Desember 2025 waktu setempat dinilai melecehkan simbol nasional dan rekamannya beredar luas di media sosial.

“KBRI London telah menyampaikan pengaduan resmi kepada otoritas terkait di Inggris, termasuk Kementerian Luar Negeri Inggris dan kepolisian setempat, untuk penanganan lebih lanjut sesuai hukum, prosedur, dan kewenangan yang berlaku,” ujar Yvonne.

Kasus ini menegaskan bahwa pelanggaran simbol negara oleh individu di luar negeri harus ditangani melalui mekanisme hukum setempat, bukan jalur diplomasi, menurut para pakar.***

Editor : Syafira

Sumber : Detik.com

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel