
TIMETODAY.ID, JAKARTA – Galon air minum berusia tua dan tampak kusam dilaporkan masih banyak beredar di pasaran. Kondisi ini memicu kekhawatiran akan aspek kesehatan dan keselamatan konsumen, sehingga Komunitas Konsumen Indonesia (KKI) bersama Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) RI mengeluarkan peringatan tegas.
Ketua KKI, David Tobing, menegaskan bahwa konsumen memiliki hak penuh untuk menolak galon yang dinilai tidak layak pakai. Ia meminta masyarakat tidak lagi bersikap pasrah ketika menerima galon buram, kusam, atau penyok dari penjual.
“Kepada konsumen, kami menyerukan konsumen itu mempunyai hak untuk memilih,” ujar David dalam keterangan tertulis, Senin (22/12/2025).
Menurut David, praktik di lapangan masih kerap merugikan konsumen karena galon lama dan galon baru dijual dengan harga yang sama. Padahal, kualitas keduanya jelas berbeda.
“Karena harganya sama. Galon baru, galon tua, itu harganya sama. Jadi konsumen berhak menolak, minta yang baru. Itu yang paling penting,” tegasnya.
David menambahkan, persoalan galon tua bukan sekadar soal tampilan fisik. Galon yang sudah buram dan kusam menandakan penurunan kualitas plastik, yang berpotensi melepaskan zat berbahaya ke dalam air minum.
“Karena lebih buram, lebih kusam, warna galon itu lebih berpotensi bahaya atau menimbulkan penyakit,” jelasnya.
KKI bahkan menemukan galon dengan kode produksi tahun 2012 hingga 2016 yang masih digunakan di sejumlah wilayah Jabodetabek. Temuan ini menjadi alasan kuat bagi konsumen untuk lebih teliti sebelum menerima galon air minum.
“Yang kedua ceklah kode produksinya,” kata David mengingatkan.
Sebagai tindak lanjut, KKI membuka kanal pengaduan resmi bagi masyarakat yang menemukan galon tidak layak edar. Laporan tersebut akan dikumpulkan dari berbagai kota sebagai bahan advokasi lanjutan.
“Kami sendiri, Komunitas Konsumen Indonesia, membuka kanal pengaduan di website kami, di mana nantinya kami akan membuat satu periode pengaduan dari berbagai kota,” ujarnya.
Tak hanya KKI, BPKN juga membuka layanan pengaduan khusus. Anggota BPKN, Fitrah Bukhari, menyebut konsumen dapat langsung melapor jika menerima galon yang sudah berusia tua atau tidak layak pakai.
“Kalau misalnya nanti dikasih galon sama penjualnya galon yang ‘manula’, bisa mengajukan juga ke BPKN di call center 08153 153 153,” ujar Fitrah.
Ia menegaskan bahwa setiap penolakan atau kendala yang dialami konsumen dapat dilaporkan melalui kanal resmi BPKN.
KKI dan BPKN berharap, keberanian konsumen untuk menolak galon tua dapat menekan peredaran galon tidak layak, sekaligus mendorong produsen dan distributor menjaga standar kualitas demi kesehatan masyarakat. (MG4)
Editor : Salma
Sumber : Detik.com
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel




































