
TIMETODAY.ID, JAKARTA – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian memastikan telah menandatangani surat keputusan sanksi pemberhentian sementara terhadap Bupati Aceh Selatan, Mirwan MS. Keputusan itu diambil setelah Mirwan diketahui bepergian ke luar negeri untuk melaksanakan ibadah umrah saat wilayahnya dilanda bencana besar dan warganya tengah berada dalam kondisi sulit.
Mirwan dinyatakan melanggar Pasal 76 ayat 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang mengatur larangan bagi kepala daerah meninggalkan wilayahnya saat terjadi keadaan darurat. Selain itu, kepergiannya ke luar negeri dilakukan tanpa izin dari Mendagri.
Tito juga menyebutkan bahwa posisi Bupati Aceh Selatan yang kosong akan diisi oleh wakilnya, Baital Mukadis, sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati untuk tiga bulan ke depan.
“Penggantinya bukan penggantian tetap, tapi Plt. Sesuai aturan, ketika terjadi kekosongan, wakil bupati menjadi pelaksana tugas. Yaitu saudara Baital Mukadis,” ujar Tito dalam jumpa pers di Kantor Kemendagri, Jakarta, Selasa (9/12/2025).
Respons Tegas Presiden Prabowo
Sanksi ini muncul setelah Presiden RI Prabowo Subianto menyampaikan sikap tegas dalam rapat terbatas penanganan banjir Sumatra di Banda Aceh, Minggu (7/12/2025). Di tengah pembahasan bantuan anggaran, Prabowo menyoroti keras perilaku kepala daerah yang meninggalkan rakyatnya saat terjadi musibah.
Prabowo menegaskan bahwa bupati dan wali kota adalah “panglima terdepan” saat krisis. Ia bahkan meminta Mendagri tidak ragu untuk mencopot kepala daerah yang tidak berada di tempat saat bencana melanda.
“Kalau yang mau lari, lari aja, gak apa-apa. Copot langsung,” ujar Prabowo.
Ia juga mengibaratkan tindakan itu sebagai bentuk “desersi” dalam dunia militer meninggalkan anak buah saat keadaan bahaya.
Mirwan sendiri merupakan kader Partai Gerindra. Dalam rapat, Prabowo turut menanyakan langsung kepada Sekjen Gerindra yang juga Menteri Luar Negeri, Sugiono, mengenai status keanggotaannya.
“Sudah kau pecat?” tanya Prabowo kepada Sugiono. (MG4)
Editor : Salma
Sumber : idntimes.com
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel




































