
TIMETODAY.ID, JAKARTA – Anggota Komisi IV DPR RI, Firman Soebagyo, menyampaikan kekecewaannya terhadap sejumlah pelaku usaha yang diduga merusak hutan dan mengeruk sumber daya alam, namun tidak menunjukkan solidaritas terhadap korban bencana di Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat. Menurutnya, para perusahaan tersebut seharusnya ikut bertanggung jawab, bukan hanya menikmati hasil alam.
Firman meminta pemerintah melakukan evaluasi total terhadap seluruh izin kehutanan dan perkebunan, terutama bagi perusahaan yang terindikasi melakukan pelanggaran lingkungan. Ia menegaskan bahwa pencabutan izin harus ditempuh jika ditemukan bukti kuat.
“Tidak ada satupun pelaku usaha besar yang membantu korban bencana di Sumatra, baik dapur umum maupun kebutuhan lainnya,” ujar Firman, Jumat (5/12/2025). “Pemerintah harus tegas menangani pelanggaran lingkungan.”
1. Perusahaan Tak Patuh Aturan Harus Dicabut Izinnya
Firman menekankan bahwa evaluasi izin tidak bisa dilakukan secara sembarangan. Pemerintah harus melihat rekam jejak perusahaan, seperti:
- Tingkat kepatuhan perusahaan terhadap regulasi kehutanan dan lingkungan
- Dampak kegiatan usaha terhadap lingkungan dan masyarakat
- Pemenuhan tanggung jawab sosial perusahaan (CSR)
Menurut Firman, pencabutan izin kepada perusahaan yang lalai akan memperkuat penegakan hukum sekaligus melindungi masyarakat yang hidup di sekitar kawasan hutan.
2. Ada 12 Perusahaan Diduga Jadi Penyebab Banjir Sumatra
Menteri Kehutanan, Raja Juli Antoni, mengungkapkan bahwa terdapat 12 perusahaan yang diduga kuat menjadi pemicu banjir dan longsor di Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat.
Temuan ini merupakan hasil investigasi Gakkum Kehutanan yang menelusuri subjek hukum yang berpotensi berkontribusi terhadap bencana tersebut.
“Gakkum kehutanan sedang melakukan investigasi subjek hukum yang terindikasi berkontribusi terhadap terjadinya bencana,” ujar Raja Juli dalam rapat kerja bersama Komisi IV DPR, Kamis (4/12).
Ia menegaskan bahwa langkah penegakan hukum terhadap 12 perusahaan itu akan dilakukan dalam waktu dekat.
3. Titiek Soeharto Desak Kemenhut Setop Izin Pembukaan Hutan
Ketua Komisi IV DPR RI, Titiek Soeharto, juga menuntut tindakan tegas dari Kementerian Kehutanan. Ia menilai moratorium pembukaan hutan tidak cukup karena bersifat sementara.
Titiek mendesak pemerintah untuk menghentikan permanen izin pembukaan hutan, guna mencegah penebangan liar dan eksploitasi yang berlebihan.
“Kalau moratorium, itu hanya disetop sementara. Kami ingin supaya tidak ada lagi penebangan-penebangan,” tegasnya. (MG4)
Editor : Salma
Sumber : idntimes.com
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel




































