TIMETODAY.ID, JAKARTA — Suasana halaman Balai Monitor Spektrum Frekuensi Radio Kelas 1 Yogyakarta, Kamis (27/11/2025), tampak berbeda. Tumpukan perangkat telekomunikasi ilegal—dari yang berukuran kecil hingga perangkat exciter rakitan—berjejer menanti giliran dimusnahkan. Sebanyak 75 alat telekomunikasi hasil sitaan di wilayah DIY dan Semarang resmi dihancurkan sebagai bentuk penertiban penggunaan frekuensi radio.
Alat-alat itu bukan sekadar benda elektronik biasa, melainkan perangkat yang dapat mengganggu spektrum frekuensi legal—bahkan layanan vital seperti penerbangan. Dari total perangkat yang tak memiliki sertifikasi itu, 15 unit merupakan temuan Balmon Yogyakarta, sementara 60 lainnya berasal dari Balmon Kelas 1 Semarang.
Kepala Balmon Spektrum Frekuensi Radio Kelas 1 Yogyakarta, Enik Sarjumanah, menegaskan bahwa langkah ini dilakukan untuk mencegah penggunaan ilegal terulang kembali.
“Pemusnahan ini dimaksudkan dengan tujuan untuk tidak terulang kembali penggunaan alat perangkat tersebut dan juga untuk melindungi pengguna frekuensi yang ilegal, sehingga dalam penggunaan alat perangkat selalu tertib dan tersertifikasi,”
ujar Enik.
Sebagian besar temuan berupa exciter rakitan yang memang tidak dapat memperoleh sertifikasi resmi. Perangkat ini ditemukan melalui operasi penertiban nasional serta pemeriksaan rutin di wilayah DIY dan Jawa Tengah.
“Peralatan ini rata-rata milik perorangan, ada juga perusahaan dan instansi. Karena tidak tersertifikasi, kalau digunakan bisa mengganggu pengguna lain,”
jelasnya.
Meski masih terjadi pelanggaran, jumlah barang yang disita tahun ini menurun dibanding tahun sebelumnya. Enik menyebut, kesadaran akan aturan semakin meningkat.
“Sehingga pengguna frekuensi radio di Yogyakarta, wilayah kerja Yogyakarta, rata-rata sudah sadar hukum… hanya ada 15,” katanya.
Namun penertiban bukan tanpa hambatan. Menelusuri sumber gangguan frekuensi—terutama yang berisiko pada keselamatan penerbangan—menjadi tantangan tersendiri. Balmon Yogyakarta masih terus memantau pergerakan perangkat liar di 10 kabupaten/kota wilayah kerjanya.
Di sisi lain, Direktur Pengendalian Infrastruktur Digital Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), Ervan Fathurokhman, menegaskan bahwa spektrum frekuensi merupakan aset negara yang tak kasat mata, namun digunakan setiap hari.
“Secara komunitas, pemerintah memandang spektrum frekuensi radio sebagai aset strategis negara. Jika ruang ini dipenuhi pemancar ilegal… yang terganggu bukan hanya kualitas sinyal, tapi juga keselamatan,” ujarnya.
Ervan menjelaskan bahwa penertiban dilakukan secara nasional dan berlandaskan regulasi terbaru. Sepanjang 2025, operasi serupa telah dilakukan sedikitnya tiga kali di berbagai provinsi.
“Penindakan alat telekomunikasi ilegal sebagai agenda nasional sebagai tata kelola spektrum Indonesia,” katanya.
“Ketika terbukti tidak bersertifikat dan tidak memenuhi standar ditempuh opsi terakhir pemusnahan,” pungkasnya.
Deretan perangkat yang kini tinggal serpihan mungkin terlihat sepele. Namun di balik pemusnahan itu, tersimpan pesan kuat: kebebasan menggunakan teknologi tidak boleh mengorbankan keselamatan publik maupun tata frekuensi negara.***
Editor : Syafira
Sumber : Detik.com
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel






































