Hari Raya Kuningan 2025 Kapan? Ini Jadwal, Penampahan, dan Aturan Liburnya

Kuningan
ilustrasi Galungan Foto; iStock

TIMETODAY.ID, JAKARTA — menjadi penutup rangkaian Galungan dan Kuningan ini jatuh setiap 210 hari menurut kalender Hindu, dengan Kuningan berlangsung 10 hari setelah Galungan.

Tahun ini, Pemerintah Provinsi Bali telah menetapkan tanggal Hari Raya Galungan dan Kuningan melalui Surat Edaran (SE) Gubernur Bali Nomor 16 Tahun 2024 tentang Hari Libur Nasional, Cuti Bersama, dan Dispensasi Hari Raya Suci Hindu di Bali Tahun 2025.

Tanggal Perayaan 2025

Advertisement
  • Jumat, 28 November 2025 – Penampahan Kuningan
    Sabtu, 29 November 2025 – Hari Raya Suci Kuningan

Tanggal tersebut mengikuti Galungan yang jatuh pada 19 November 2025, menjadi tanda penutup rangkaian yadnya dan persembahyangan umat Hindu.

Baca Juga :  Perampok di Jimbaran Tikam IRT, Rampas HP dan Cincin Emas, Kini Ditangkap

Ada Dispensasi Libur di Bali

Umat Hindu di Bali diberikan dispensasi libur pada 28 dan 29 November 2025. Aturan ini ditetapkan agar masyarakat Hindu dapat melaksanakan upacara keagamaan dengan penuh khusyuk sesuai swadharma.

SE Gubernur Bali mengatur beberapa ketentuan teknis, di antaranya:

  • Pelayanan publik esensial — seperti rumah sakit, puskesmas, telekomunikasi, listrik, air minum, pemadam kebakaran, keamanan, hingga perbankan — tetap beroperasi dengan pengaturan penugasan pegawai.
  • Cuti bersama berlaku dengan mengurangi hak cuti tahunan pegawai sesuai peraturan yang berlaku.
  • Pelaksanaan cuti bagi ASN mengikuti ketentuan pemerintah, sedangkan lembaga/instansi swasta disesuaikan kebijakan masing-masing pimpinan.
Baca Juga :  Tragedi di Pantai Batu Belig: Jenazah Turis Yordania Ditemukan Setelah Lima Hari

Dengan begitu, kegiatan keagamaan tetap berjalan, masyarakat umum tetap mendapat layanan, dan suasana Kuningan tetap hidup seperti tahun-tahun sebelumnya.

Tidak Termasuk Libur Nasional

Meski menjadi hari besar keagamaan penting di Bali, 28–29 November 2025 tidak masuk daftar libur nasional.

SKB 3 Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2025 tidak memasukkan tanggal tersebut sebagai tanggal merah, sehingga secara nasional kedua hari itu berlangsung seperti hari kerja biasa.***

Editor : Syafira

Sumber : Detik.com

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel