Mahkamah Agung Brasil Perintahkan Bolsonaro Mendekam 27 Tahun di Penjara

Brasil
mantan Presiden brasil Jair Bolsonaro. Foto:Ueslei Marcelino/Reuters

TIMETODAY.ID, JAKARTA — Mahkamah Agung Brasil resmi memerintahkan mantan Presiden Jair Bolsonaro untuk mulai menjalani hukuman 27 tahun penjara, Selasa (25/11) waktu setempat. Perintah eksekusi dijatuhkan setelah seluruh proses banding Bolsonaro ditolak, menandai babak baru dalam kasus upaya kudeta gagal yang menyeret nama politikus sayap kanan tersebut.

Tokoh yang memimpin Brasil pada periode 2019–2022 itu kini menghabiskan hari-harinya dalam sel tahanan khusus di markas besar kepolisian Brasilia.

Ruangan kecil tersebut dilengkapi televisi, kulkas mini, dan pendingin ruangan—kontras dengan masa-masa ketika ia masih berada di pucuk kekuasaan negara terbesar di Amerika Latin itu.

Advertisement

Bolsonaro, kini berusia 70 tahun, dinyatakan bersalah sejak September atas rencana menggagalkan pelantikan Luiz Inacio Lula da Silva setelah pemilu 2022. Dakwaan turut mencakup tuduhan perencanaan pembunuhan terhadap Lula, ikon kuat politik sayap kiri Brasil.

Baca Juga :  Ledakan Dahsyat Hanguskan Gudang Kembang Api di Sao Paulo, Satu Tewas

Namun Bolsonaro menolak semua tuduhan tersebut. Ia bersikeras bahwa dirinya menjadi korban persekusi.

Banding Ditolak, Status Hukum Final

Pada awal November, Mahkamah Agung menolak upaya banding terakhir Bolsonaro. Pernyataan terbaru, dikutip dari AFP pada Rabu (26/11/2025), menegaskan putusan tersebut bersifat final dan mengikat.

Bersamaan dengan penetapan masa hukuman, Mahkamah Agung juga memerintahkan pengadilan militer meninjau kemungkinan pencopotan pangkat kapten militer yang masih melekat pada dirinya.

Sebelum resmi masuk penjara, Bolsonaro sempat ditempatkan dalam tahanan rumah. Namun Sabtu (22/11), ia dipindahkan ke fasilitas kepolisian setelah kedapatan merusak alat pemantau elektronik di pergelangan kakinya. Pelanggaran itu ia akui dilakukan karena “rasa ingin tahu”, meski dilakukan dengan solder hingga gelang pelacak rusak.

Hakim Mahkamah Agung Alexandre de Moraes menyebut terdapat indikasi Bolsonaro berencana melarikan diri. Ia merujuk pada kedekatan Bolsonaro dengan Donald Trump dan lokasi rumah yang tak jauh dari Kedutaan Besar Amerika Serikat, kemungkinan tempat ia bisa mengajukan suaka.

Baca Juga :  Wow! Timnas U-17 Satu Grup dengan Brasil di Piala Dunia 2025

Bolsonaro membantah ingin kabur, mengaku bertindak karena “paranoia” akibat obat-obatan yang dikonsumsinya.

Kasus Meluas, Para Sekutu Turut Dipenjara

Mahkamah Agung memastikan Bolsonaro akan tetap ditempatkan di ruang khusus petugas—ruangan aman bagi tahanan yang mendapat perlindungan khusus.

Selain Bolsonaro, lima terdakwa lain dalam perkara serupa juga mulai menjalani hukuman mereka. Vonis berkisar antara 19 hingga 26 tahun, menimpa beberapa tokoh termasuk mantan menteri dan jenderal militer.

Sementara itu, mantan kepala intelijen era Bolsonaro, Alexandre Ramagem, yang divonis 16 tahun penjara, kini berstatus buronan setelah kabur ke Amerika Serikat.***

Editor : Syafira

Sumber : Detik.com

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel