Pembunuhan Sandy Permana Berakhir di Meja Hijau, Nanang Gimbal Dipenjara 12 Tahun

Nanang Gimbal
nanang gimbal. Foto: Ist

TIMETODAY.ID, JAKARTA — Majelis Hakim Pengadilan Negeri Cikarang menjatuhkan vonis 12 tahun penjara kepada Nanang Irawan alias Nanang Gimbal, pelaku pembunuhan aktor Sandy Permana. Putusan tersebut tercantum dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Cikarang.

Dalam amar putusannya, majelis menyatakan Nanang terbukti melakukan pembunuhan terhadap Sandy secara sah dan meyakinkan.

“Menyatakan Terdakwa Nanang Irawan Alias Gimbal Bin Kusdi tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan sebagaimana dalam dakwaan primer,” ujar majelis hakim.

Advertisement

Atas perbuatannya, Nanang dijatuhi pidana penjara selama 12 tahun. Hukuman itu turut dikurangi masa penahanan yang telah dijalaninya sejak ditangkap.

Baca Juga :  Operasi Gas Oplosan Cikarang, Polisi Sita Ratusan Tabung dan Peralatan Suntik

“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 12 (dua belas) tahun,” ungkap hakim.

“Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan,” lanjutnya.

Selain hukuman badan, majelis hakim juga mewajibkan Nanang membayar restitusi kepada pihak keluarga Sandy. Total nilai ganti kerugian mencapai Rp269.706.000 yang nantinya diserahkan kepada istri almarhum, Ade Andriani.

“Menghukum Terdakwa untuk membayar restitusi kepada Ade Andriani (istri korban) sejumlah Rp269.706.000,00,” kata hakim dalam putusannya.

Kasus ini mencuat setelah Sandy Permana meninggal dunia akibat ditusuk Nanang, tetangganya sendiri, pada Minggu, 12 Januari 2025. Usai kejadian, Nanang sempat kabur ke wilayah Karawang sambil membawa sebilah pisau yang diduga digunakan sebagai senjata.

Baca Juga :  Bukan Pernikahan, Ternyata Ini Makna di Balik Foto Prewedding Amanda Manopo dan Kenny Austin

Pelarian itu tidak berlangsung lama. Dalam beberapa hari, kepolisian yang mengerahkan tim gabungan dari Polsek Cibarusah, Polres Metro Bekasi Kabupaten, dan Unit Resmob Ditkrimum Polda Metro Jaya berhasil menemukan persembunyian Nanang di Karawang. Ia langsung diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka.

Saat pemeriksaan, Nanang mengakui aksinya dilakukan karena motif dendam. Ia mengaku merasa direndahkan oleh Sandy setelah mendapat tatapan sinis hingga perlakuan meludah ke arahnya.***

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel