
TIMETODAY.ID, JAKARTA – Wacana pemutusan akses Cloudflare di Indonesia tengah menjadi perhatian banyak pengguna internet. Perusahaan infrastruktur web yang banyak dipakai untuk mempercepat akses situs ini disebut belum memenuhi kewajiban administratif sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat di Indonesia.
Direktur Jenderal Kementerian Komunikasi dan Digital, Alexander Sabar, menjelaskan bahwa pendaftaran PSE bukan sekadar formalitas. Lebih dari itu, langkah tersebut dianggap penting untuk menjaga kedaulatan digital Indonesia serta memastikan ruang online yang aman bagi masyarakat.
“Tanpa status PSE yang sah, koordinasi dan penegakan terhadap konten terlarang seperti judi online jadi lebih sulit dilakukan,” ujarnya dalam keterangan resmi.
Cloudflare kini diberi waktu 14 hari kerja untuk memenuhi kewajiban tersebut. Jika tidak dilakukan, pemerintah membuka kemungkinan menjatuhkan sanksi administratif hingga pemutusan akses layanan, sesuai dengan ketentuan dalam PM Kominfo 5/2020. Alexander pun mengimbau para pengguna layanan Cloudflare untuk mulai mempertimbangkan alternatif lain sambil menunggu keputusan final.
Meski begitu, ia menegaskan bahwa pemerintah tetap membuka ruang dialog. Platform global yang ingin beroperasi di Indonesia dipersilakan berdiskusi, selama menunjukkan komitmen terhadap kepatuhan dan perlindungan pengguna.
“Kami terbuka dan selalu siap bekerja sama, tapi kepatuhan pada regulasi adalah garis merah,” tambahnya.
Isu judi online turut mewarnai peringatan ini. Dari 10.000 sampel situs judi online yang dianalisis pada 1–2 November 2025, sekitar 76 persen di antaranya diketahui menggunakan layanan Cloudflare. Penyembunyian alamat IP hingga perpindahan domain cepat menjadi tantangan tersendiri dalam pemblokiran judol di Indonesia. Hal inilah yang membuat pemerintah berharap Cloudflare dapat lebih selektif dalam menerima layanan dari klien global.
Bukan hanya Cloudflare, terdapat 25 platform lain yang juga berpotensi terdampak teguran serupa. Daftarnya mencakup berbagai sektor, mulai dari teknologi, pendidikan, perhotelan, hingga kesehatan. Di antaranya Dropbox, Duolingo, OpenAI, Shutterstock, hingga Wikipedia.
Kemenkomdigi mengimbau seluruh platform yang masuk kategori PSE Lingkup Privat untuk segera mendaftar melalui sistem Online Single Submission (OSS). Dengan begitu, layanan bisa terus beroperasi secara legal dan masyarakat dapat menikmati ruang digital yang lebih aman, bersih, dan bertanggung jawab. (MG4)
Editor : Salma
Sumber : kompas.com
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel






































