TIMETODAY.ID, JAKARTA – Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo mengungkapkan rencana penyederhanaan nilai rupiah atau redenominasi, misalnya dari Rp 1.000 menjadi Rp 1, membutuhkan proses panjang sekitar 5-6 tahun. Proses ini mencakup beberapa tahapan, mulai dari legislasi hingga implementasi di masyarakat.
“Itu prosesnya nanti harus paralel. Itu perlu kurang lebih 5-6 tahun dari sejak UU sampai kemudian selesai,” kata Perry dalam rapat kerja dengan Komite IV DPD RI, Senin (17/11/2025).
Tahap pertama adalah penerbitan Undang-Undang Redenominasi, yang menjadi syarat mutlak sebelum seluruh proses bisa berjalan. Tanpa aturan ini, kebijakan penyederhanaan mata uang tidak dapat diterapkan.
Tahap kedua adalah penyusunan aturan transparansi harga barang dan jasa. Perry menekankan pentingnya masyarakat memahami bahwa redenominasi tidak mengubah nilai barang.
“Harus ada peraturan mengenai transparansi harga. Seperti dari dulu kan sudah pernah, kalau kita ke daerah ada kopi satu gelas Rp 25.000, ada Rp 25 ribu kosongnya kecil, ada yang 25K, tapi ini kan belum semuanya. Transparansi harga itu menjadi sangat penting,” ujarnya.
Tahap ketiga meliputi desain dan pencetakan uang baru, yang membutuhkan waktu dan koordinasi lintas lembaga. Tahap terakhir adalah masa transisi, di mana uang lama dan baru beredar bersamaan.
“Itu harus berjalan beriringan, dengan sama-sama. Bisa beli kopi pakai uang lama, bisa pakai uang baru, harganya sama,” tambah Perry.
Rencana redenominasi ini bertujuan untuk menyederhanakan mata uang rupiah sekaligus mempermudah transaksi, namun BI menegaskan prosesnya harus hati-hati agar masyarakat tidak bingung dan harga tetap transparan selama masa transisi.***
Editor : Syafira
Sumber : Detik.com
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel






































