TIMETODAY.ID, JAKARTA — Pengadilan Federal di Chicago memutuskan perusahaan penerbangan asal Amerika Serikat, Boeing Co., harus membayar lebih dari US$ 28 juta atau sekitar Rp 468 miliar (kurs Rp 16.736) kepada keluarga korban kecelakaan pesawat 737 MAX milik Ethiopian Airlines pada 2019 lalu. Putusan ini diberikan kepada keluarga Shikha Garg, salah satu korban dalam tragedi tersebut.
Melansir dari Reuters, Kamis (13/11/2025), keputusan ini menjadi yang pertama dari puluhan gugatan yang diajukan setelah dua kecelakaan tragis pesawat 737 MAX di Ethiopia dan Indonesia, yang menewaskan total 346 orang.
Dalam kesepakatan yang dicapai pada Rabu (16/10) waktu setempat, keluarga Garg akan menerima US$ 35,85 juta, termasuk bunga sebesar 26 persen. “Boeing setuju untuk tidak mengajukan banding atas keputusan ini,” ungkap pengacara keluarga korban seperti dikutip dari Reuters.
Hingga kini, pihak Boeing belum memberikan tanggapan resmi terkait putusan tersebut.
Shikha Garg meninggal dunia di usia 32 tahun. Ia menjadi salah satu dari 157 penumpang yang tewas saat pesawat Ethiopian Airlines jatuh beberapa menit setelah lepas landas dari Addis Ababa, ibu kota Ethiopia.
Dalam gugatannya, keluarga Garg menuding Boeing telah mendesain pesawat secara cacat dan gagal memberikan peringatan kepada publik mengenai bahaya sistem penerbangan otomatisnya. Kecelakaan Ethiopian Airlines itu terjadi hanya lima bulan setelah Lion Air JT-610 jatuh di perairan Karawang, Indonesia, pada 2018 — keduanya melibatkan masalah pada sistem kontrol otomatis pesawat.
Boeing menyatakan telah menyelesaikan lebih dari 90 persen gugatan terkait dua kecelakaan tersebut. Awal November lalu, perusahaan juga dikabarkan telah mencapai penyelesaian dengan tiga keluarga korban Ethiopian Airlines lainnya, meski nilai kompensasinya tidak diungkapkan ke publik.***
Editor : Syafira
Sumber : Detik.com
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel





































