TIMETODAY.ID, WASHINGTON — Mahkamah Agung Amerika Serikat menolak gugatan yang diajukan Kim Davis, mantan pejabat daerah Kentucky, yang berupaya membatalkan putusan bersejarah tahun 2015 tentang legalisasi pernikahan sesama jenis secara nasional.
Dengan keputusan ini, Mahkamah Agung AS secara tegas mempertahankan hak konstitusional pasangan sesama jenis untuk menikah.
Dikutip dari Reuters, Selasa (11/11/2025), pengadilan tinggi yang kini didominasi oleh mayoritas konservatif (6-3) tersebut menolak banding Davis. Ia sebelumnya digugat oleh pasangan gay karena menolak mengeluarkan surat nikah tak lama setelah keluarnya putusan Obergefell v.
Hodges (2015) keputusan monumental yang menegaskan bahwa larangan terhadap pernikahan sesama jenis bertentangan dengan Konstitusi AS.
Kim Davis beralasan bahwa keyakinan agamanya sebagai penganut Kristen Apostolik tidak memperbolehkan dirinya untuk mengeluarkan surat nikah bagi pasangan sesama jenis.
Namun, pengadilan sebelumnya menyatakan bahwa tindakannya telah melanggar hak konstitusional warga negara yang dijamin oleh Amandemen Ke-14.
Davis juga gagal membuktikan bahwa tindakannya dilindungi oleh Amandemen Pertama tentang kebebasan beragama. Ia diperintahkan untuk membayar lebih dari USD 360.000 sebagai ganti rugi dan biaya hukum kepada pasangan yang dirugikan.
“Penolakan peninjauan kembali oleh Mahkamah Agung menegaskan apa yang telah kita ketahui: pasangan sesama jenis memiliki hak konstitusional untuk menikah,”
ujar pengacara penggugat, William Powell, menanggapi keputusan tersebut.
Powell menyebut putusan ini sebagai kemenangan penting bagi komunitas LGBT, sekaligus pengingat bahwa hak untuk menikah adalah hak sipil yang tidak bisa dibatasi oleh alasan agama individu.
Sementara itu, Mat Staver, pendiri kelompok hukum konservatif Liberty Counsel yang mewakili Davis, menyebut keputusan Mahkamah Agung sebagai “sangat memilukan.”
Ia menegaskan pihaknya akan terus berupaya membatalkan preseden Obergefell, dengan alasan bahwa putusan tersebut “tidak memiliki dasar dalam Konstitusi.”
Putusan Obergefell v. Hodges (2015) sendiri menjadi tonggak sejarah bagi perjuangan hak-hak LGBT di Amerika Serikat.
Dalam keputusan itu, Mahkamah Agung menyatakan bahwa negara bagian tidak dapat melarang pernikahan sesama jenis, karena hal tersebut bertentangan dengan prinsip perlindungan hukum yang setara bagi seluruh warga negara.
Dengan penolakan gugatan Davis, Mahkamah Agung AS menegaskan kembali bahwa pernikahan sesama jenis tetap sah dan dilindungi secara hukum di seluruh negeri, delapan tahun setelah putusan bersejarah tersebut disahkan.***
Editor : Syafira
Sumber : Detik.com, Reuters.com
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel





































