Langkah Berani Turki: 37 Pejabat Israel Diselidiki atas Tuduhan Genosida

Israel
ilustrasi bendera Turki (foto: istock)

TIMETODAY.ID, ISTANBUL — Pengadilan Istanbul mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap 37 pejabat Israel, termasuk Perdana Menteri Benjamin Netanyahu, atas tuduhan kejahatan terhadap kemanusiaan dan genosida di Jalur Gaza. Surat perintah ini diterbitkan Jumat (7/11/2025) atas permintaan Kejaksaan Agung Istanbul.

Kejaksaan menilai bahwa tindakan Israel di Gaza sejak Oktober 2023 telah menimbulkan penderitaan luar biasa bagi warga sipil Palestina. Menurut dokumen pengadilan, tuduhan tersebut mencakup serangan sistematis terhadap warga sipil, fasilitas kesehatan, rumah ibadah, serta pemblokadean total Gaza yang menghambat akses bantuan kemanusiaan.

“Serangan Israel di Gaza bersifat sistematis dan terencana, sehingga memenuhi unsur genosida sebagaimana tercantum dalam Pasal 76 dan 77 KUHP Turki,” jelas dokumen resmi pengadilan.

Advertisement
Baca Juga :  Strategi Rudy Susmanto Fokus Atasi RLS Rendah di Kabupaten Bogor

Kasus ini juga mencakup serangan terhadap fasilitas medis, termasuk Rumah Sakit Baptis Al Ahli pada 17 Oktober 2023 yang menewaskan 500 orang, dan Rumah Sakit Persahabatan Turki-Palestina pada 21 Maret 2025.

Selain itu, serangan militer Israel terhadap kapal Global Sumud Flotilla yang membawa bantuan kemanusiaan juga dimasukkan dalam tuntutan, dengan pengadilan menilai serangan tersebut melanggar Konvensi PBB tentang Hukum Laut.

Dalam proses penyelidikan, kejaksaan telah meminta keterangan korban, pelapor, serta melibatkan Direktorat Keamanan Provinsi Istanbul dan Badan Intelijen Nasional (MIT) Turki untuk mengidentifikasi para pelaku.

Dukungan juga datang dari Asosiasi Pengacara Istanbul yang mengajukan tuntutan pidana terhadap pejabat Israel.

Baca Juga :  47.840 Pekerja Rentan dan Marbot di Kabupaten Bogor Dapat Jaminan Sosial

Selain Netanyahu, pejabat tinggi Israel yang masuk daftar penangkapan antara lain Menteri Pertahanan Israel Benny Gantz, Menteri Keamanan Nasional Itamar Ben Gvir, Kepala Staf Umum IDF Eyal Zamir, dan Komandan Angkatan Laut David Saar Salama.

Langkah ini menjadi salah satu tindakan hukum internasional paling signifikan terhadap pejabat Israel, menandai upaya Turki menegakkan akuntabilitas atas dugaan kejahatan perang dan genosida di Gaza.

Jika diangkat dalam konteks global, keputusan pengadilan ini bisa menjadi preseden penting, sekaligus menyoroti ketegangan diplomatik antara Turki dan Israel di tengah konflik yang masih berlangsung.***

Editor : Syafira

Sumber : iNews.id

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel