Alasan Ekonomi Jadi Latar Pembunuhan di Bojonggede

Latar Pembunuhan
Tiga tersangka kasus pembunuhan AN (25) di Bojonggede, Kabupaten Bogor, saat dihadirkan dalam konferensi pers di Polsek Bojonggede, Rabu (5/11/2025). Mereka ditangkap kurang dari 24 jam setelah kejadian dan diduga melakukan aksi tersebut karena motif ekonomi. Foto : timetoday.id/Amelia Azizah.

TIMETODAY.ID, BOGOR – Alasan ekonomi menjadi latar pembunuhan terhadap AN (25) di Kecamatan Bojonggede, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Polisi mengungkap salah satu pelaku nekat menghabisi nyawa korban karena membutuhkan uang untuk keperluan pribadi.

Tiga pelaku berinisial MFR, MEO, dan AS ditangkap kurang dari 24 jam setelah jenazah korban ditemukan bersimbah darah di rumahnya. Ketiganya diamankan di wilayah Cariu sebelum dibawa ke Polsek Bojonggede untuk pemeriksaan.

“Tim Polres Metro berhasil mengamankan para pelaku di wilayah Cariu, kemudian dibawa ke Polsek Bojonggede untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Kasat Reskrim Polres Metro Depok Kompol Made Gede Oka Utama, Rabu (5/11/2025).

Advertisement
Baca Juga :  Terungkap! Kebakaran Lapak Kayu di Bojonggede Dipicu Ledakan Kompor

Hasil penyidikan menunjukkan para pelaku sempat mengonsumsi obat golongan tertentu sebelum melakukan penganiayaan. Polisi juga menyita barang bukti berupa sebilah pisau, pecahan gitar, vas bunga, pecahan piring, serta kawat yang digunakan untuk menjerat korban.

“Motifnya, salah satu tersangka ingin menguasai atau memiliki barang milik korban. Karena ditolak, mereka kemudian melakukan penganiayaan yang berujung kematian,” kata Made.

Korban mengalami luka parah di bagian leher, kepala, dan dada. Para pelaku diduga sempat mencoba menghapus jejak dengan menyeka darah menggunakan pakaian korban.

Baca Juga :  Bima Arya Libatkan Anak Muda dalam Penataan Ruang Publik

Penyidik mendapati para pelaku baru mengenal korban sehari sebelum kejadian melalui media sosial Facebook, lalu mengajaknya bertemu dengan dalih nongkrong.

Salah satu tersangka mengaku membutuhkan sekitar Rp 4 juta. Para pelaku sempat mengambil ponsel dan kunci motor milik korban.

Ketiga pelaku dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Editor : B. Supriyadi

Wartawan : Amelia Azizah

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel