TIMETODAY.ID, JAKARTA — Menjelang akhir tahun ajaran, kesibukan siswa di berbagai jenjang pendidikan mulai meningkat. Bagi siswa SMA dan sederajat, pekan ini menjadi momen penting dengan dimulainya Tes Kemampuan Akademik (TKA) salah satu tahapan seleksi menuju penerimaan mahasiswa baru tahun depan.
Sementara itu, siswa di jenjang lain juga tengah bersiap menghadapi Penilaian Akhir Semester (PAS) sebagai bagian dari agenda penutup semester ganjil tahun ajaran 2025/2026.
Berdasarkan kalender akademik di sejumlah provinsi, berikut jadwal pelaksanaan PAS, pembagian rapor, serta libur semester di beberapa wilayah Indonesia:
DKI Jakarta
- Penilaian akhir semester: 1–5 Desember 2025
- Pembagian rapor: 19 Desember 2025
- Libur semester: 22 Desember 2025–3 Januari 2026
- Awal semester genap: 5 Januari 2026
Jawa Barat
- Uji kompetensi kelas XII & XIII SMK: 24 November–14 Desember 2025
- Penilaian akhir semester: 1–14 Desember 2025
- Penetapan rapor: 22 Desember 2025, pembagian rapor 24 Desember 2025
- Libur semester ganjil: 29 Desember 2025–10 Januari 2026
- Sekolah kembali dibuka: 12 Januari 2026
Banten
- Penilaian akhir semester: 1–6 Desember 2025
- Penyerahan rapor: 19 Desember 2025
- Libur semester: 20 Desember 2025–3 Januari 2026
DIY (Daerah Istimewa Yogyakarta)
- Penilaian akhir semester: 3–10 Desember 2025
- Penerimaan rapor: 19 Desember 2025
- Libur akhir semester: 22–31 Desember 2025
- Awal semester genap: 2 Januari 2026
Jawa Tengah
- Penilaian akhir semester (5 hari sekolah): 24 November–5 Desember 2025
- Penilaian akhir semester (6 hari sekolah): 24 November–6 Desember 2025
- Penyerahan rapor: 19–20 Desember 2025
- Libur semester: 22 Desember 2025–2/3 Januari 2026
- Awal semester genap: 5 Januari 2026
Jawa Timur
- Libur semester ganjil: 22–31 Desember 2025
- Awal semester genap: 2 Januari 2026
Menutup tahun ajaran dengan semangat belajar, para siswa diharapkan dapat mempersiapkan diri menghadapi ujian akhir dan memanfaatkan masa libur untuk beristirahat sebelum memasuki semester baru.***
Editor : Syafira
Sumber : Detik.com
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel





































