Kasus Cacingan Balita Jadi Alarm, HNW Desak RUU Pengasuhan Anak Dibahas

Kasus cacingan
Kasus Cacingan Balita Jadi Alarm, HNW Desak RUU Pengasuhan Anak Dibahas (Foto: MPR)

TIMETODAY.ID, JAKARTA Kasus cacingan yang menimpa anak-anak kembali mencuat di tengah masyarakat. Di Bengkulu, sejumlah balita harus mendapat perawatan karena kondisi ini, sementara sebelumnya, seorang balita bernama Raya di Sukabumi meninggal dunia setelah mengalami hal serupa.

Peristiwa itu seolah menjadi tamparan, bahwa setelah delapan dekade merdeka, persoalan dasar kesehatan anak masih menghantui Indonesia.

Wakil Ketua MPR RI sekaligus Anggota DPR RI Komisi VIII, Hidayat Nur Wahid (HNW), menyebut situasi ini sebagai bukti lemahnya komitmen pengasuhan terhadap anak-anak.

Advertisement

“Tentu kita turut prihatin masih terjadinya kasus cacingan pada anak-anak setelah 80 tahun Indonesia merdeka, yang menandakan masih lemahnya komitmen pengasuhan pada Anak. Maka saya dukung usulan KPAI agar Pemerintah segera melaksanakan perintah konstitusi untuk melindungi semua warga Indonesia termasuk anak-anak, dengan segera merumuskan dan bersama DPR membahas RUU Pengasuhan Anak, sambil mengoptimalkan implementasi program dari regulasi-regulasi yang sudah ada di bidang pemenuhan hak anak,” ujarnya, mengutip dari detik.com, Jumat (19/9/2025).

Baca Juga :  Di RSUD Leuwiliang, Dokter Muda UPN Veteran Jakarta Beri Edukasi Ibu Hamil Selama Puasa

Menurut HNW, regulasi terkait hak anak sebenarnya sudah tersedia. Mulai dari UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, hingga UU Nomor 4 Tahun 2024 tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan (UU KIA).

Dalam UU KIA, disebutkan anak berhak mendapatkan pengasuhan dan perawatan terbaik untuk tumbuh kembang optimal.

Namun, lemahnya implementasi membuat aturan itu sering kali hanya berhenti di atas kertas. Ia mencontohkan, salah satu hak anak baru lahir adalah menjadi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (Pasal 11 ayat 4). Faktanya, balita korban cacingan tidak terdaftar di BPJS.

“Yang terjadi adalah anak-anak tersebut menghuni rumah yang tidak layak serta tidak mendapatkan kecukupan gizi yang baik,” tambahnya.

HNW menilai, jika situasi ini dianggap darurat, DPR melalui Komisi VIII bisa mengambil inisiatif untuk mengajukan RUU Pengasuhan Anak dengan konsultasi publik yang memadai. Ia juga menekankan pentingnya dukungan anggaran agar program bisa berjalan nyata.

Baca Juga :  Kemhan Thailand Tegaskan Isu F-16 Ditembak Jatuh Kamboja Adalah Hoaks

“Pada prinsipnya kami di Komisi VIII selalu mendukung hadirnya negara untuk pemenuhan hak anak, termasuk pengasuhan anak, apalagi kita harus menyukseskan visi besar Indonesia Emas 2045, salah satunya melalui dukungan anggaran pada Kementerian PPPA yang berhasil dinaikkan hampir dua kali lipat, dari indikatif Rp 133 miliar menjadi Rp 213,1 miliar di RAPBN 2026,” jelas politisi PKS itu.

Kasus cacingan memang terlihat sederhana, namun di baliknya tersimpan persoalan struktural: kemiskinan, gizi buruk, sanitasi yang buruk, hingga lemahnya jaminan kesehatan.

Dukungan politik atas usulan RUU Pengasuhan Anak diharapkan bisa menjadi pintu masuk memperkuat komitmen negara terhadap tumbuh kembang anak, agar tragedi serupa tidak terus berulang.***

Editor : Syafira

Sumber : Detik.com

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel