Geger Indomie di Taiwan: BPOM Turun Tangan, Hasil Uji di Indonesia Nihil EtO

Taiwan
ilustrasi mie (foto: istock)

TIMETODAY.ID, JAKARTA — Polemik soal mi instan asal Indonesia kembali mencuat setelah otoritas Taiwan menemukan kandungan etilen oksida (EtO) pada salah satu varian Indomie. Produk yang menjadi favorit banyak orang itu sempat mendapat sorotan karena disebut mengandung residu pestisida.

Menanggapi kabar tersebut, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI bergerak cepat. Pengujian dilakukan terhadap sampel produk Indomie dengan batch yang sama seperti yang diperiksa oleh otoritas Taiwan. Hasilnya, kandungan EtO maupun 2-kloroetanol (2-CE) sama sekali tidak terdeteksi.

“Hasil pengujian BPOM menunjukkan bahwa produk tersebut memenuhi syarat batas maksimal EtO dan 2-CE di Indonesia, yaitu di bawah 0,01 mg/Kg dan jauh di bawah batas maksimal yang ditetapkan Taiwan FDA,” jelas BPOM dalam keterangan resminya, Kamis (18/9).

Advertisement
Baca Juga :  Basreng Cracker Indonesia Ditarik dari Pasar Taiwan karena Asam Benzoat

Tak berhenti di situ, BPOM juga memperluas pengambilan sampel dari produk Indomie yang beredar di Indonesia dengan batch berbeda. Hasilnya tetap konsisten: aman, tidak ditemukan EtO maupun 2-CE.

Meski begitu, BPOM tetap berencana melakukan klarifikasi langsung kepada otoritas Taiwan terkait temuan tersebut. Hal ini dianggap penting untuk menjaga reputasi pangan olahan Indonesia di mata dunia.

“BPOM mengimbau pelaku usaha untuk memahami dan mematuhi regulasi negara tujuan. BPOM siap memberikan pendampingan kepada pelaku usaha dalam pemenuhan standar internasional,” tegas lembaga tersebut.

Sebelumnya, Taiwan melarang peredaran Indomie Soto Banjar Limau Kuit setelah laporan Centre for Food Safety (CFS) menemukan residu EtO sebesar 0,1 mg/Kg pada bungkus bumbu penyedap. Berdasarkan regulasi Taiwan, EtO sama sekali tidak boleh ditemukan pada makanan.

Baca Juga :  BPOM Cabut Izin 14 Kosmetik, Promosinya Dinilai Menyesatkan

Di Indonesia, regulasi soal bahan ini sudah ada. EtO dilarang digunakan sebagai pestisida sejak Peraturan Menteri Pertanian Nomor 43 Tahun 2019 diterbitkan. Sementara itu, Keputusan Kepala BPOM Nomor 229 Tahun 2022 menetapkan batas maksimal residu EtO sebesar 0,1 mg/Kg dalam produk pangan.

Bagi sebagian masyarakat, kabar ini tentu sempat menimbulkan rasa khawatir. Pasalnya, mi instan asal Indonesia ini bukan hanya populer di dalam negeri, tetapi juga menjadi ikon kuliner yang mendunia.

Klarifikasi dari BPOM pun menjadi penegasan bahwa pengawasan keamanan pangan tetap menjadi prioritas utama, sekaligus pengingat bahwa produsen harus sigap menyesuaikan diri dengan standar negara tujuan ekspor.***

Editor : Syafira

Sumber : CNNIndonesia.com

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel