Insentif Mobil Listrik CBU Berakhir, GAC Indonesia Justru Optimistis

mobil listrik
Mobil listrik AION V buatan GAC Indonesia. (Foto: Dok. GAC Indonesia)

TIMETODAY.ID, JAKARTA — Keputusan pemerintah untuk menghentikan insentif mobil listrik impor utuh atau Completely Built Up (CBU) per 31 Desember 2025, tampaknya tidak semua pihak menanggapinya dengan nada pesimis. Bagi GAC Indonesia, langkah ini justru menjadi kabar baik.

CEO GAC Indonesia, Andry Ciu, menegaskan bahwa kebijakan tersebut sejalan dengan strategi mereka di Tanah Air.

“Selama peraturannya enggak berubah, apabila peraturannya seperti itu, mestinya itu menjadi berita baik buat saya (GAC Indonesia). Karena produk (GAC Indonesia) AION (misalnya) sudah tidak ada lagi yang CBU,” ujarnya kepada wartawan di Jakarta, Kamis (18/9/2025).

Advertisement

Andry menjelaskan, sejak awal GAC masuk ke Indonesia melalui kerja sama dengan Indomobil Group, komitmen mereka sudah jelas: mempercepat investasi dan membangun basis produksi lokal.

Baca Juga :  Mobil Listrik Premium Denza Z9 GT Siap Masuk Indonesia Tahun Ini

“Maka kita genjot pembangunan pabrik, sehingga siap di bulan Mei dan mulai beroperasi waktu Juni kemarin,” sambungnya.

Sebelumnya, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menegaskan bahwa insentif untuk mobil listrik CBU lewat komitmen investasi tidak akan diperpanjang.

“Tahun ini InsyaAllah tidak akan lagi kami keluarkan izin CBU. Izin CBU dalam konteks skema investasi dengan mendapatkan manfaat,” kata Agus.

Kebijakan ini membuat produsen yang selama ini memanfaatkan fasilitas impor wajib memproduksi kendaraan di Indonesia mulai Januari 2026. Beberapa nama besar seperti BYD, Xpeng, VinFast, Geely, Citroen, hingga AION, selama ini tercatat sebagai penerima insentif.

Insentif yang dimaksud mencakup pembebasan bea masuk dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) yang ditanggung pemerintah. Sehingga, mobil listrik impor hanya dikenai PPN 12 persen. Padahal tanpa insentif, beban tarif mobil listrik CBU mencapai 77 persen: terdiri dari 50 persen bea masuk, 15 persen PPnBM, dan 12 persen PPN.

Baca Juga :  MG Perkenalkan SUV Listrik Murah MG 4X, Sekali Cas Bisa Tempuh 610 Km

Selain itu, aturan juga mewajibkan pabrikan penerima insentif untuk berkomitmen membangun produksi dalam negeri dengan rasio 1:1 terhadap jumlah mobil yang diimpor. Artinya, mulai 1 Januari 2026 hingga 31 Desember 2027, setiap unit mobil listrik yang masuk lewat skema CBU harus ditebus dengan satu unit produksi lokal.

Di tengah tantangan transisi ini, GAC Indonesia tampak percaya diri. Dengan pabrik yang sudah beroperasi sejak Juni lalu, mereka justru melihat momentum ini sebagai kesempatan memperkuat posisi di pasar kendaraan listrik domestik.***

Editor : Syafira

Sumber : Detik.com

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel