TIMETODAY.ID, BOGOR – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 731 Tahun 2025 pada 21 Agustus 2025. Aturan ini mengatur dokumen persyaratan pasangan calon presiden dan wakil presiden untuk Pemilu 2029, termasuk ketentuan baru yang menjamin kerahasiaan data pribadi calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres), sehingga tidak dibuka untuk publik.
Penetapan PKPU tersebut menuai kritik dari sejumlah pihak, termasuk pengamat politik Yusfitriadi. Menurut dia, aturan ini sangat politis dan berpotensi mengabaikan prinsip-prinsip penyelenggaraan pemilu yang profesional dan transparan.
“Bagaimana tidak politis, PKPU tersebut disahkan tanggal 21 Agustus 2025, jauh setelah Pemilu 2024. Pertanyaannya, PKPU ini dikeluarkan untuk apa?” ujar Yusfitriadi, Selasa (16/09/2025).
Yusfitriadi menyoroti konteks sosial-politik saat PKPU ini diterbitkan. Ia menilai, aturan tersebut muncul di tengah kontroversi dugaan ijazah wakil presiden yang dianggap tidak memenuhi standar nasional, bahkan sempat dikabarkan palsu.
“Sangat wajar jika publik menilai PKPU ini diterbitkan untuk melindungi wakil presiden,” tambahnya.
Pengamat politik itu menjelaskan bahwa seharusnya PKPU dikeluarkan sebelum penetapan pasangan calon presiden dan wakil presiden pada 2024. Dengan begitu, publik tidak perlu berspekulasi terkait motif di balik aturan tersebut.
Menurut Yusfitriadi, pembatasan akses terhadap 16 dokumen calon presiden dan wakil presiden berpotensi mengurangi prinsip transparansi yang semestinya dijunjung KPU.
“Sebelum isu dugaan ijazah ini mencuat, publik mungkin tidak mempermasalahkan. Namun, ketika isu sudah ramai, masyarakat dan pegiat demokrasi tentu ingin memastikan kelengkapan dan keabsahan dokumen calon sebagai upaya mendorong kepastian hukum,” terangnya.
Kritik lain yang disampaikan Yusfitriadi adalah potensi krisis legitimasi publik terhadap lembaga negara. Ia menekankan, KPU perlu bersikap profesional dan terbuka terkait dokumen calon presiden dan wakil presiden agar proses pemilu tetap diyakini publik.
“Publik harus dapat melihat terang benderang kelengkapan dan keabsahan dokumen calon di mata mereka. Hal ini penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap proses demokrasi,” katanya.
Selain itu, Yusfitriadi menegaskan peran DPR RI, khususnya Komisi II, untuk memanggil KPU dan meminta klarifikasi terkait indikasi ketidakprofesionalan dalam pengeluaran PKPU nomor 731. Ia juga mendorong Komisi Informasi Publik (KIP) untuk memberikan respon terkait posisi aturan ini terhadap prinsip keterbukaan informasi publik.
PKPU Nomor 731/2025 menjadi sorotan karena mengubah batasan akses informasi dokumen calon presiden dan wakil presiden, yang selama ini menjadi bagian penting dalam proses verifikasi dan transparansi pemilu. Dengan kontroversi yang muncul, publik dan pegiat demokrasi kini menaruh perhatian lebih terhadap cara KPU menegakkan aturan baru ini.
Editor : B. Supriyadi
Wartawan : Amelia Azizah
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel




































