TIMETODAY.ID, JAKARTA — Di tengah dinamika panjang organisasi pers tertua di Indonesia, sebuah kabar penting datang dari Kementerian Hukum. Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) akhirnya kembali mendapatkan legalitas resminya, setelah terdaftar dengan nomor AHU-0001616.AH.01.08 Tahun 2025.
Proses pengesahan ini bermula dari permohonan yang diajukan melalui Akta Nomor 02 tanggal 10 September 2025 oleh Notaris Dwi Yantoro SH MKn. Menariknya, pendaftaran dilakukan lewat sistem administrasi hukum umum (AHU) berbasis digital, dan tak butuh waktu lama untuk disetujui.
“Hari ini (11 September 2025), kami menerima pendaftaran kepengurusan hasil Kongres PWI, dan setelah data lengkap, hari ini juga sudah terbit SK dari Kementerian Hukum untuk kepengurusan PWI hasil kongres rekonsiliasi. Prosesnya sangat cepat karena kami layani secara digital,” ujar Widodo dalam keterangan pers, Jumat (12/9/2025).
Langkah ini menandai babak baru bagi PWI yang sempat terhambat akibat masalah legalitas. Saat itu, sistem administrasi pengurus hasil Kongres Persatuan 2025 sempat diblokir. Bahkan, PWI harus bertemu langsung dengan Menteri Hukum Supratman Andi Agtas untuk mencari jalan keluar.
Kini, struktur kepengurusan periode 2025–2030 yang diputuskan dalam Kongres Persatuan resmi diakui. Akhmad Munir dipercaya sebagai Ketua Umum, didampingi Zulmansyah Sekedang sebagai Sekretaris Jenderal, serta Marthen Selamet Susanto sebagai Bendahara Umum.
Munir menyambut legalitas ini dengan penuh harapan. Baginya, terbitnya AHU bukan hanya soal dokumen hukum, tetapi juga simbol persatuan kembali di tubuh PWI.
“Alhamdulillah, AHU PWI sudah terbit, menandakan PWI kembali bersatu. Sekaligus dengan terbitnya AHU PWI ini, kami siap kembali berkontribusi untuk wartawan, komunitas pers, masyarakat, bangsa, dan negara,” kata Munir.
Dengan pengesahan tersebut, PWI di pusat hingga daerah diharapkan bisa kembali solid. Fokus organisasi pun diarahkan pada penguatan peran wartawan, menjaga marwah pers, serta memberi manfaat lebih luas bagi masyarakat.***
Editor : Syafira
Sumber : iNews.id
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel





































