TIMETODAY.ID, JAKARTA — Era manis bagi produsen mobil listrik impor di Indonesia akan segera berakhir. Mulai 1 Januari 2026, pemerintah resmi menyetop insentif pembebasan bea masuk dan PPnBM nol persen yang selama ini dinikmati sejumlah pabrikan. Aturannya jelas: mereka wajib memproduksi mobil listrik langsung di dalam negeri.
“CBU, lewat beberapa merek, brand kayak BYD, ada beberapa brand lagi yang mereka akan investasi di sini, bangun pabrik, berproduksi di sini, tapi untuk komitmen investasi mereka deposit uang di sini kan, itu yang akan berhenti,” ujar Direktur Jenderal Industri Logam Kementerian Perindustrian, Setia Diarta, dikutip Kamis (11/9/2025).
Siapa Saja yang Terdampak?
Saat ini, ada enam perusahaan yang memanfaatkan insentif impor tersebut. Mereka membawa mobil listrik utuh (CBU) dari luar negeri tanpa dipungut bea masuk sama sekali.
Berikut daftarnya:
- PT National Assemblers (Citroen, AION, Maxus, VW)
- PT BYD Auto Indonesia (BYD)
- PT Geely Motor Indonesia (Geely)
- PT VinFast Automobile Indonesia (VinFast)
- PT Era Industri Otomotif (Xpeng)
- Inchcape Indomobil Energi (Great Wall Motor Ora)
Mulai 2026 hingga akhir 2027, keenamnya wajib memproduksi mobil di Indonesia dengan rasio 1:1 artinya jumlah produksi harus setara dengan kuota impor CBU yang pernah mereka lakukan.
Aturan TKDN yang Harus Dikejar
Tantangan tidak berhenti pada produksi lokal saja. Pemerintah juga menekankan aturan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) sesuai Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2023.
- 40% TKDN wajib dicapai untuk periode 2022–2026.
- Naik menjadi 60% pada 2027–2029.
- Mulai 2030, angka TKDN harus menyentuh 80%.
Artinya, pabrikan asing bukan hanya harus membangun pabrik, tetapi juga memastikan rantai pasok lokal ikut terlibat dalam ekosistem kendaraan listrik di Indonesia.
Risiko Jika Tidak Patuhi Aturan
Pemerintah tidak main-main. Jika ada pabrikan yang gagal memenuhi kewajiban produksi maupun TKDN, maka uang jaminan yang mereka setorkan berupa bank garansi bisa hangus. Dana itu akan dicairkan sebagai bentuk pengembalian insentif yang telah dinikmati selama ini.
Kebijakan ini sekaligus menjadi sinyal bahwa Indonesia tidak ingin hanya menjadi pasar mobil listrik global, melainkan juga pusat produksi. Dengan begitu, manfaat yang dirasakan tidak hanya untuk konsumen, tapi juga industri dalam negeri, tenaga kerja, hingga rantai pasok baterai dan komponen.***
Editor : Syafira
Sumber : Detik.com
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel








































