RUU Perampasan Aset Masuk Prolegnas Prioritas 2025, DPR Janji Rampung Tahun Ini

DPR
Ketua Baleg DPR, Bob Hasan. (Foto: Instagram @bang.bobhasan)

TIMETODAY.ID, JAKARTA — Langkah besar dalam agenda pemberantasan korupsi kembali diambil DPR. Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR, Bob Hasan, memastikan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset resmi masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas tahun 2025. Targetnya jelas: RUU tersebut diselesaikan pada tahun ini juga.

“Targetnya tahun ini semuanya harus dibereskan, tetapi kemudian kita ini namanya meaningful, harus memenuhi meaningful partisipasi publik,” ujar Bob di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (10/9/2025).

Menurut Bob, pembahasan RUU ini tidak bisa terburu-buru. DPR berkomitmen untuk menghadirkan partisipasi publik yang bermakna (meaningful participation) dalam setiap tahapan.

Advertisement

Ia menekankan pentingnya kejelasan substansi apakah perampasan aset akan diposisikan sebagai pidana asal atau pidana tambahan.

“Isinya mesti tahu dulu, dia apakah termasuk pidana asal atau pidana tambahan. Ada pidana pokok, ada jenisnya macam-macam,” katanya.

Baca Juga :  Dari Kementerian ke Lembaga, RUU BUMN Ubah Arah Tata Kelola

RUU Perampasan Aset akan berjalan beriringan dengan pembahasan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) di Komisi III DPR RI. Keduanya dianggap saling melengkapi, sebab implementasi perampasan aset membutuhkan dasar hukum acara pidana yang jelas.

“Bersimultan itu artinya KUHAP, artinya KUHAP tetap jalan. Perampasan aset juga tetap jalan,” terang Bob.

Ia menambahkan, selesainya RKUHAP akan mempermudah penguatan RUU Perampasan Aset.

“Makanya itu tahapannya paralel tadi. Tetapi kita bersimultan. Bagaimana kita terlebih dahulu mengupas apa isinya yang sebenarnya. Yang selama ini harus kita uruskan bersama-sama,” ujarnya.

Sejalan dengan itu, Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas, menegaskan bahwa RUU Perampasan Aset merupakan usul inisiatif DPR. Kesepakatan membahasnya lahir dari pertemuan Presiden Prabowo Subianto bersama para ketua umum partai politik beberapa waktu lalu.

Baca Juga :  Ketua DPRD Rudy Susmanto Minta Masyarakat Jalani Ramadhan Dengan Penuh Kebersamaan dan Kedamaian

“Kan presiden sudah bertemu dengan ketum-ketum parpol. Dan yang kedua juga, hari ini menandakan ada keputusan yang diambil, itu artinya pembicaraan ini sudah dilakukan secara baik ya. Dan kita tunggu proses politiknya itu ada di DPR sekarang sama Pak Ketua,” kata Supratman.

Dengan statusnya sebagai Prolegnas prioritas, RUU Perampasan Aset kini menjadi salah satu produk hukum yang paling ditunggu.

Bukan hanya karena urgensinya dalam penegakan hukum, tetapi juga karena publik berharap aturan ini mampu menjawab persoalan lama, bagaimana negara bisa mengembalikan aset hasil kejahatan tanpa tersandera proses hukum yang berbelit-belit.***

Editor : Syafira

Sumber : iNews.id

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel