Babak Baru BUMN: DPR Resmi Mengesahkan Perubahan Keempat UU BUMN

DPR
RUU BUMN (Foto: Okezone)

TIMETODAY.ID, JAKARTA — Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (2/10/2025), menjadi saksi momen penting bagi dunia usaha milik negara. Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menjadi undang-undang.

Pengesahan ini dilakukan dalam rapat paripurna ke-VI Tahun Sidang 2024-2025 yang dipimpin Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad. Proses bermula saat Ketua Komisi VI DPR RI, Anggia Ermarini, melaporkan hasil pembahasan RUU BUMN, diikuti laporan akhir dari perwakilan pemerintah, MenpanRB Rini Widyantini.

“Tibalah saatnya kami meminta persetujuan fraksi-fraksi terhadap rancangan undang-undang tentang perubahan keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan usaha milik Negara apakah dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?” tanya Dasco. Seruan setuju langsung menggema di seluruh peserta rapat.

Advertisement
Baca Juga :  NasDem Resmi Ganti Sahroni dengan Rusdi Masse di Komisi III DPR

Sebelumnya, Komisi VI DPR RI telah sepakat membawa RUU ini ke paripurna setelah mendengarkan laporan Panja RUU BUMN dan pandangan mini fraksi. Kedelapan fraksi sepakat untuk mengesahkan RUU BUMN dalam rapat paripurna.

“Kedelapan fraksi di Komisi VI dapat menyetujui RUU tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN untuk selanjutnya dibawa pada pembicaraan tingkat II dalam Rapat Paripurna DPR RI untuk disetujui menjadi UU?” tanya Anggia.
“Setuju,” jawab peserta rapat.

UU baru ini menegaskan sejumlah perubahan strategis bagi BUMN, termasuk pembentukan lembaga baru: Badan Pengaturan BUMN atau BP BUMN. Sebanyak 11 pokok pikiran utama diatur dalam UU ini, antara lain:

  1. Lembaga yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang BUMN kini bernama BP BUMN.
  2. Kewenangan BP BUMN diperluas untuk mengoptimalkan peran BUMN.
  3. Dividen saham seri A dwi warna dikelola langsung oleh BP BUMN atas persetujuan Presiden.
  4. Larangan rangkap jabatan bagi Menteri dan Wakil Menteri pada direksi, komisaris, dan dewan pengawas BUMN.
  5. Anggota direksi, komisaris, dan dewan pengawas BUMN kini dikategorikan sebagai penyelenggara negara.
  6. Kesetaraan gender untuk karyawan yang menduduki jabatan direksi, komisaris, dan manajerial di BUMN.
  7. Aturan perpajakan terkait transaksi dengan badan, holding operasional, holding investasi, atau pihak ketiga.
  8. Pengecualian pengurusan BUMN yang ditetapkan sebagai alat fiskal BP BUMN.
  9. Kewenangan pemeriksaan keuangan BUMN oleh badan pemeriksa keuangan.
  10. Mekanisme peralihan dari kementerian BUMN ke BP BUMN.
  11. Pengaturan jangka waktu rangkap jabatan menteri atau wakil menteri sebagai organ BUMN pasca putusan Mahkamah Konstitusi, beserta pengaturan substansial lainnya.
Baca Juga :  Refleksi Kinerja 1 Tahun DPRD Kota Bogor

Dengan pengesahan ini, Indonesia menandai babak baru tata kelola BUMN, di mana BP BUMN akan menjadi institusi sentral dalam pengaturan dan pengawasan perusahaan milik negara.***

Editor : Syafira

Sumber : Okezone.com

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel