TIMETODAY.ID, JAKARTA — Rancangan Undang-Undang tentang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) akhirnya resmi disahkan menjadi undang-undang dalam rapat paripurna DPR RI, Selasa (21/4/2026). Pengesahan ini menjadi momen penting setelah pembahasan panjang yang berlangsung selama bertahun-tahun.
Rapat dipimpin oleh Ketua DPR, Puan Maharani, yang terlebih dahulu meminta laporan dari Ketua Panitia Kerja RUU PPRT, Bob Hasan, terkait hasil pembahasan di tingkat Panja.
Setelah laporan disampaikan, Puan kemudian meminta persetujuan seluruh fraksi terhadap pengesahan RUU tersebut. Seluruh anggota dewan yang hadir menyatakan setuju, yang kemudian disahkan melalui ketukan palu pimpinan rapat.
“Apakah RUU tentang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga dapat disetujui menjadi undang-undang?” tanya Puan dalam sidang.
“Setuju,” jawab peserta rapat serempak.
Diselesaikan Cepat di Tingkat Panja
RUU ini diketahui rampung dalam waktu singkat di tingkat Panitia Kerja Badan Legislasi DPR bersama pemerintah, khususnya Kementerian Ketenagakerjaan. Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) diserahkan pemerintah dan langsung dibahas hingga tahap finalisasi dalam satu hari, mencakup tim perumus dan sinkronisasi.
Secara keseluruhan, beleid ini terdiri dari 12 bab dan 37 pasal yang mengatur berbagai aspek perlindungan pekerja rumah tangga di Indonesia.
12 Poin Penting dalam UU PPRT
Undang-undang ini memuat sejumlah substansi strategis untuk menjawab persoalan perlindungan pekerja rumah tangga, antara lain:
- Mengatur pelindungan pekerja rumah tangga dengan prinsip kekeluargaan, penghormatan hak asasi manusia, keadilan, kesejahteraan, serta kepastian hukum.
- Perekrutan pekerja rumah tangga dapat dilakukan secara langsung maupun tidak langsung.
- Individu yang membantu pekerjaan rumah tangga dalam lingkup adat, kekerabatan, pendidikan, atau keagamaan tidak termasuk dalam kategori pekerja rumah tangga menurut undang-undang ini.
- Perekrutan melalui perusahaan penempatan pekerja rumah tangga (P3RT) dapat dilakukan secara luring maupun daring.
- Pekerja rumah tangga berhak memperoleh jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan.
- Calon pekerja rumah tangga berhak mendapatkan pendidikan dan pelatihan vokasi dari pemerintah maupun perusahaan penempatan.
- Penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan vokasi bagi calon pekerja rumah tangga menjadi bagian dari sistem pembinaan.
- Perusahaan penempatan pekerja rumah tangga wajib berbadan hukum serta memiliki izin resmi dari pemerintah pusat.
- P3RT dilarang melakukan pemotongan upah atau praktik serupa yang merugikan pekerja.
- Pembinaan dan pengawasan dilakukan oleh pemerintah pusat dan daerah dengan melibatkan perangkat lingkungan seperti RT/RW untuk mencegah kekerasan terhadap pekerja.
- Pekerja rumah tangga di bawah usia 18 tahun atau yang sudah menikah sebelum undang-undang ini berlaku tetap diakui haknya melalui ketentuan pengecualian.
- Peraturan pelaksanaan undang-undang ini wajib ditetapkan paling lambat satu tahun sejak diberlakukan.
Harapan Baru bagi Pekerja Rumah Tangga
Pengesahan UU ini menjadi tonggak baru dalam memberikan kepastian hukum dan perlindungan bagi pekerja rumah tangga, yang selama ini kerap berada di sektor informal tanpa payung hukum yang kuat.
Dengan regulasi ini, pemerintah dan DPR berharap praktik kerja yang lebih manusiawi, adil, dan terjamin dapat terwujud di sektor domestik.****
Editor : Syafira
Sumber : iNews.id
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel




































