Kasus Nenek Saudah, DPR Desak Pengusutan Menyeluruh hingga Akar Masalah

DPR
Korban penganiayaan di Pasaman, Nenek Saudah, saat ini masih dirawat untuk pemulihan luka-luka yang dialaminya. Foto: Humas Polri

TIMETODAY.ID, JAKARTA — Anggota Komisi XIII DPR RI Mafirion mendesak aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas dugaan penganiayaan dan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) yang dialami Nenek Saudah. Ia menegaskan negara harus hadir dan berpihak pada korban, serta memastikan seluruh pihak yang terlibat diproses secara hukum.

Nenek Saudah diketahui menjadi korban kekerasan oleh orang tak dikenal di Nagari Padang Mantinggi, Kecamatan Rao, Kabupaten Pasaman, Sumatra Barat. Peristiwa tersebut diduga berkaitan dengan konflik lahan yang sebelumnya dikaitkan dengan aktivitas tambang ilegal di wilayah itu.

“Kasus ini harus dibawa ke pengadilan dan diselesaikan sampai tuntas. Semua pihak yang bersalah harus dihukum secara adil. Tidak boleh ada yang ditutup-tutupi. Negara harus hadir dan berpihak pada korban,” ujar Mafirion dalam keterangannya, dikutip Selasa (3/2/2026).

Advertisement

Mafirion menilai penanganan kasus ini tidak boleh berhenti pada satu orang pelaku saja. Berdasarkan logika dan fakta di lapangan, ia meyakini kekerasan terhadap Nenek Saudah tidak mungkin dilakukan oleh satu orang.

“Ini tidak boleh berhenti pada satu orang yang saat ini ditangkap. Tanah itu adalah tanah Nenek Saudah, dan peristiwa yang terjadi jelas berkaitan dengan aktivitas tambang. Secara logika, tidak mungkin satu orang melakukan semua itu sendirian. Artinya, ada pelaku lain yang harus diungkap,” tutur Mafirion.

Baca Juga :  Menu Bergizi atau Sekadar Bergaya? Ahli Gizi Kritik Penyajian MBG

Lebih lanjut, Mafirion meminta Kementerian HAM, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Komisi Nasional HAM, serta Komnas Perempuan untuk mengawal secara ketat proses hukum sekaligus pemulihan hak-hak korban. Ia menekankan negara wajib memastikan keadilan hukum, perlindungan, dan pemulihan menyeluruh bagi Nenek Saudah.

“Rekomendasi Komnas HAM dan Komnas Perempuan tidak boleh lagi hanya menjadi dokumen formal tanpa tindak lanjut. Semua rekomendasi harus dikawal. Jika perlu, harus ada langkah hukum apabila rekomendasi tersebut diabaikan,” katanya.

Selain itu, Mafirion juga mendorong LPSK memberikan perlindungan maksimal kepada korban, termasuk pemenuhan kebutuhan dasar, pemulihan trauma, serta jaminan tempat tinggal yang layak hingga seluruh proses hukum benar-benar rampung.

Kasus penganiayaan terhadap Nenek Saudah sebelumnya viral di media sosial dan menarik perhatian Gubernur serta Wakil Gubernur Sumatra Barat. Kepolisian Daerah Sumbar menyatakan telah menetapkan satu orang tersangka dalam kasus tersebut.

Baca Juga :  Verrell Bramasta Mantap Kawal Pendidikan & Olahraga Setelah Jadi Anggota DPR RI

Kepala Bidang Humas Polda Sumbar Kombes Susmelawati Rosya mengatakan pelaku berinisial IS (26). Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku diketahui memiliki hubungan keluarga dengan korban.

“Pelaku sudah ditangkap. Berdasarkan hasil penyelidikan pelakunya satu orang, yaitu IS. IS disebut-sebut masih memiliki hubungan kerabat dengan nenek Saudah,” ujarnya, Selasa (6/1/2026).

Kasus ini sebelumnya ramai diperbincangkan publik karena diduga berkaitan dengan penolakan aktivitas penambangan emas tanpa izin di atas lahan milik korban. Namun, Susmelawati menyebut hasil penyelidikan sementara menunjukkan motif penganiayaan tidak berkaitan langsung dengan tambang ilegal.

“Bukan soal penambangan emas ilegal, ya, tapi dari hasil penyelidikan sementara yang disampaikan Kapolres itu karena konflik tanah kaum,” kata Susmelawati.

Ia menambahkan, petugas juga tidak menemukan alat berat penambangan emas di lokasi kejadian. Menurutnya, kasus ini menjadi perhatian serius pimpinan kepolisian karena menyangkut tindak kekerasan terhadap seorang lanjut usia.

“Kasus ini menjadi atensi Pak Kapolda. Kita serius menanganinya,” ujar Susmelawati.***

Editor : Syafira

Sumber : iNews.id

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel