Gudang Garam Pastikan Operasional Normal, Bantah PHK Massal 309 Karyawan

Gudang Garam
PT Gudang Garam (foto: gudanggaramtbk.com).

TIMETODAY.ID, JAKARTA — Isu pemutusan hubungan kerja (PHK) massal di tubuh PT Gudang Garam Tbk sempat membuat publik heboh. Ratusan karyawan disebut kehilangan pekerjaan, dan kabar itu dengan cepat menyebar melalui media sosial.

Namun, perusahaan akhirnya merespons. Melalui Surat Nomor E0025/GG-17/IX-25 tertanggal 9 September 2025, yang ditujukan kepada PT Bursa Efek Indonesia (BEI), manajemen membantah adanya PHK massal.

Gudang Garam menegaskan bahwa karyawan yang berhenti merupakan bagian dari proses normatif, pelepasan 309 pekerja melalui mekanisme pensiun normal, pensiun dini secara sukarela, serta berakhirnya kontrak kerja sesuai kesepakatan.

Advertisement

“Saat ini operasional perseroan berjalan seperti biasa, dari proses produksi hingga distribusi,” ujar Direktur & Corporate Secretary Gudang Garam, Heru Budiman, dalam keterangan resmi yang dikutip dari surat tersebut.

Baca Juga :  Meta PHK Karyawan, Tapi Tetap Gas Pol di Dunia Mixed Reality

Heru juga memastikan bahwa perusahaan selalu memberikan hak karyawan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Menurutnya, langkah yang ditempuh tidak berdampak terhadap kelangsungan usaha maupun kegiatan operasional perseroan.

Di tengah tantangan industri tembakau yang kian berat akibat tingginya cukai dan maraknya produk ilegal dengan harga jauh lebih murah, Gudang Garam mencoba bertahan.

Tahun 2024, perusahaan meluncurkan beberapa varian baru untuk menyesuaikan diri dengan pasar.

“Perseroan akan terus berusaha berinovasi dengan produk-produk yang lebih sesuai dengan kondisi pasar yang ada,” tulis manajemen.

Baca Juga :  Diskon Tarif Listrik 50 Persen Kembali, Tapi Hanya untuk Daya di Bawah 1.300 VA, Ini Rinciannya!

Sementara itu, klarifikasi juga datang dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Timur. Kepala Disnakertrans Jatim, Sigit Priyanto, menegaskan bahwa kasus yang ramai diperbincangkan bukanlah PHK massal.

“Informasi awal dari manajemen Gudang Garam bahwa memang ada program pensiun dini. Bukan PHK. Karena pensiun dini itu ditawarkan ke pekerja,” jelas Sigit mengutip dari cnnindonesia.com, Senin (8/9).

Dengan demikian, isu PHK massal yang sempat menimbulkan keresahan mulai terurai. Bagi Gudang Garam, tantangan terbesar tampaknya bukan hanya menjaga stabilitas tenaga kerja, tetapi juga bagaimana beradaptasi dengan kondisi industri tembakau yang terus berubah.***

Editor : Syafira

Sumber : Detik.com

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel