TIMETODAY.ID, BOGOR – Seorang warga Bogor, Nur Eko Suhardana, mengaku heran dengan proses pengembalian barang bukti oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bogor. Ia menilai ada kejanggalan setelah sebagian barang bukti yang semestinya kembali ke tangannya tidak kunjung diberikan.
Nur Eko merupakan korban pencurian yang dilakukan oleh orang dekatnya sendiri. Usai melalui proses hukum, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan sejumlah barang bukti diamankan oleh kejaksaan. Barang bukti tersebut antara lain dua unit smartphone, satu sepeda motor lengkap dengan surat-surat, serta uang tunai senilai Rp50 juta.
Namun, saat hendak mengambil barang-barang tersebut berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Cibinong Nomor 304/Pid.B/2025/PN Cbi, ia mendapati ada satu item yang tidak bisa dihadirkan.
“Barang bukti itu dikembalikan ke korban. Tetapi anehnya ketika saya cek, tidak lengkap. Uang Rp50 juta tidak bisa dihadirkan atau dikembalikan,” ujar Nur Eko kepada wartawan, Jumat (22/8/2025).
Menurut dia, pihak kejaksaan menyebut bahwa pengembalian uang tunai harus menunggu persetujuan Kepala Kejari Kabupaten Bogor dalam jangka waktu 3 hingga 5 hari. Hal itu membuatnya semakin bertanya-tanya mengenai mekanisme penyimpanan barang bukti di kejaksaan.
“Saya meminta Kepala Kejari Kabupaten Bogor memberi kejelasan ke mana larinya uang tersebut. Kalau dalam waktu 1×24 jam tidak dikembalikan, saya akan melaporkan persoalan ini ke Komisi III DPR RI,” tegasnya.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Kabupaten Bogor, Agung Ary Kesuma, memastikan bahwa uang barang bukti yang dipermasalahkan masih berada dalam pengamanan pihak kejaksaan.
Ia menjelaskan, ada prosedur administrasi yang harus dilalui sebelum uang bisa dikembalikan kepada korban. Proses itu meliputi pembuatan berita acara, konfirmasi ke pihak bank, hingga verifikasi penerima putusan.
“Kalau ditotal, sekitar tiga hari kerja. Karena itu kami sampaikan estimasi 3 sampai 5 hari. Biasanya hari kedua atau ketiga sudah beres,” jelas Agung.
Lebih lanjut, ia menuturkan bahwa berdasarkan aturan internal dan ketentuan Kementerian Keuangan, uang barang bukti tidak diperbolehkan disimpan di brankas kejaksaan. Sebagai gantinya, uang tersebut ditempatkan di rekening penampungan khusus.
“Aturan itu untuk mencegah penyalahgunaan. Jadi, anggota kami tidak bersentuhan langsung dengan uang,” katanya.
Agung menambahkan, mekanisme pengembalian pun bisa dipercepat melalui transfer ke rekening korban.
“Sebenarnya kalau tidak mau repot, tinggal kasih nomor rekening, nanti langsung ditransfer,” terangnya.
Editor : B. Supriyadi
Wartawan : Amelia Azizah
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel





































