Revisi Aturan Rekening Dormant, Upaya OJK Jaga Stabilitas Sistem Keuangan Nasional

OJK
Revisi Aturan Rekening Dormant, Upaya OJK Jaga Stabilitas Sistem Keuangan Nasional (foto : okezone.com)

TIMETODAY.ID — Di tengah meningkatnya perhatian terhadap praktik pencucian uang dan penyalahgunaan rekening pasif, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengambil langkah penting dengan berencana merevisi aturan terkait rekening bank, termasuk rekening tidak aktif atau dormant.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menjelaskan bahwa revisi aturan ini bertujuan memberikan kepastian bagi kedua belah pihak, baik nasabah maupun perbankan.

“Upaya kita adalah untuk merevisi aturan terkait rekening, termasuk rekening dormant. Kita ingin memastikan hak-hak bank dan nasabah itu kemudian semakin diperjelas,” ujarnya dalam sebuah diskusi di Bandung, Jawa Barat, Sabtu (2/8/2025), mengutip dari okezone.com.

Aturan yang Berlaku Sejak 2022

Ketentuan mengenai rekening dormant sebelumnya tertuang dalam Peraturan OJK Nomor 1/POJK.03/2022 tentang Layanan Keuangan Tanpa Kantor dalam Rangka Keuangan Inklusif.

Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa rekening tabungan dasar atau basic saving account (BSA) akan berstatus dormant jika tidak ada transaksi selama enam bulan berturut-turut dan/atau saldo bernilai nol.

Pasal 6 ayat (6) aturan itu berbunyi, “Dalam hal saldo BSA nihil dan/atau tidak ada transaksi selama 6 (enam) bulan berturut-turut, status BSA dapat diubah menjadi rekening tidur.”

Celah untuk Tindak Pidana

Kondisi rekening yang tidak aktif dalam jangka panjang dinilai membuka celah bagi pelaku kejahatan keuangan.

Data dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menunjukkan adanya lebih dari 140 ribu rekening dormant yang tidak aktif selama lebih dari 10 tahun, dengan nilai mencapai Rp428 miliar.

Dian menegaskan bahwa langkah revisi aturan ini menjadi bagian dari upaya menjaga stabilitas sistem keuangan nasional.

“OJK dalam kewenangan berdasarkan undang-undang akan melakukan langkah-langkah menjaga stabilitas sistem keuangan dan perbankan, yang penting itu,” tegasnya.

Peran PPATK dalam Pencegahan Kejahatan Keuangan

PPATK sendiri telah melakukan pembekuan sementara terhadap jutaan rekening tidak aktif sebagai langkah pencegahan penyalahgunaan. Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, mengungkapkan,

“Sejak awal proses ini berjalan beberapa bulan lalu, kami sudah membuka kembali 28 juta lebih rekening yang kami hentikan transaksinya sementara. Puluhan juta rekening tidak aktif kami hentikan sementara transaksinya, lalu kami cek kelengkapan dokumennya serta keberadaan nasabahnya.”

Menurut Ivan, pembekuan sementara ini membuat pelaku tindak pidana kesulitan mencari rekening pasif untuk disalahgunakan.

“Yang pusing sekarang para pelaku pidana, mau mencari rekening tidur untuk disalahgunakan menjadi susah,” katanya.

PPATK juga meminta perbankan memperkuat proses verifikasi data nasabah dan memastikan reaktivasi rekening dilakukan setelah keberadaan dan kepemilikan nasabah terkonfirmasi.

Nasabah Bisa Ajukan Keberatan

Bagi nasabah yang rekeningnya diblokir, PPATK memberikan kesempatan untuk mengajukan keberatan.

Prosesnya dilakukan dengan mengisi formulir keberatan di tautan bit.ly/FormHensem, kemudian menunggu proses review selama lima hari kerja yang dapat diperpanjang hingga 15 hari jika data yang diberikan belum lengkap.

Status rekening dapat dipantau melalui ATM, mobile banking, atau langsung di kantor cabang bank terkait.

Langkah-langkah ini diharapkan tidak hanya melindungi nasabah, tetapi juga memperkuat sistem perbankan Indonesia agar lebih aman dari risiko kejahatan finansial.***

Baca Juga :  Dolar AS Melemah ke Rp 16.675, Rupiah Awali Pekan dengan Kinerja Positif

Editor : Syafira

Sumber : Okezone.com

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel