
TIMETODAY.ID, JAKARTA – Masyarakat yang menjadi korban penipuan dalam transaksi keuangan kini memiliki jalur pengaduan yang lebih mudah dan transparan. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyediakan layanan pengaduan daring melalui Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK) yang dapat diakses kapan saja.
Melalui aplikasi ini, konsumen dapat menyampaikan pengaduan secara mandiri dengan alur yang terstruktur dan terdokumentasi. OJK menyebutkan, setiap laporan yang masuk juga bisa dipantau perkembangannya secara berkala.
“Melalui APPK, Sobat dapat mengajukan pengaduan secara mandiri, terstruktur, dan terdokumentasi, sehingga proses penanganannya dapat dipantau secara transparan,” tulis OJK, dikutip Rabu (7/1/2026).
Proses pengaduan dimulai dengan melaporkan nama perusahaan yang diduga melakukan penipuan. Konsumen diminta memilih permasalahan serta perusahaan terkait melalui laman resmi APPK. Setelah itu, sistem akan secara otomatis menampilkan informasi sektor dan jenis perusahaan yang dilaporkan.
Tahap berikutnya adalah pengisian data pribadi. Pelapor wajib mencantumkan identitas sesuai dokumen resmi, seperti KTP, serta memastikan alamat email dan nomor telepon yang digunakan masih aktif. Informasi ini diperlukan agar OJK dapat menyampaikan perkembangan penanganan pengaduan.
Setelah data diri terisi, konsumen diminta menjelaskan kronologi permasalahan secara jelas dan runtut. Penjelasan sebaiknya memuat waktu kejadian, bentuk penipuan yang dialami, serta langkah yang telah dilakukan sebelumnya. Semakin lengkap informasi yang disampaikan, semakin mudah pengaduan untuk ditindaklanjuti.
Pada tahap akhir, pelapor dapat mengunggah dokumen pendukung, seperti bukti transaksi, tangkapan layar percakapan, atau dokumen perjanjian. Setelah memastikan seluruh data telah diisi dengan benar, pengaduan bisa langsung dikirim melalui sistem.
Jika pengaduan berhasil dikirim, APPK akan memberikan Nomor Layanan dan PIN. Nomor ini menjadi identitas pengaduan yang dapat digunakan konsumen untuk memantau status serta perkembangan penanganan kasus secara berkala. (MG4)
Editor : Salma
Sumber : idntimes.com
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel




































