TIMETODAY.ID — Rencana Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk membuat aturan yang melarang para tersangka korupsi menutup wajah mereka, misalnya dengan masker, menuai sorotan tajam. Salah satunya datang dari Anggota Komisi III DPR RI, Soedeson Tandra.
Legislator Fraksi Golkar itu menilai wacana KPK ini bisa menabrak prinsip hak asasi manusia (HAM). Sebab, status tersangka belum tentu berarti seseorang pasti bersalah.
“Kalau saya tidak bagus. Kenapa tidak bagus? Itu melanggar hak asasi ini. Kenapa? KPK menangkap orang itu. Belum tentu dia bersalah, kan? Masih tersangka. Kemudian ditampilkan begitu tujuannya apa sekarang? Kalau itu trial by the opinion, itu membentuk opini seolah-olah yang bersangkutan bersalah,” tegas Tandra, dikutip dari inews.id, Senin (14/7/2025).
Menurut Tandra, yang punya wewenang memutuskan seseorang bersalah atau tidak hanya pengadilan. Karena itu, dia meminta KPK kembali ke fokus utamanya: mengusut tuntas kasus, menemukan bukti, dan memulihkan uang negara yang digelapkan.
“Jadi tujuan hukum kita itu bukan untuk menghukum orang, tetapi bagaimana mengembalikan keuangan negara,” ujarnya.
Ia menambahkan, bila KPK ingin membuat aturan larangan penutup wajah, sebaiknya diterapkan setelah seseorang terbukti bersalah di pengadilan. Jika diterapkan sejak status tersangka, maka KPK dinilai berperan layaknya hakim di muka umum.
“Apapun juga penegakan hukum itu tidak boleh melanggar hukum, kan begitu kan? Tidak boleh langsung menghukum. KPK kan ingin menegakkan hukum. Jangan menegakkan hukum dengan melanggar hukum,” kata Tandra.
Sebelumnya, KPK mengonfirmasi tengah membahas mekanisme internal agar para tersangka korupsi tak bisa lagi menutupi wajah saat ditampilkan ke publik. Langkah ini diambil karena belakangan banyak tersangka menutupi wajah dengan masker, kacamata, atau topi ketika digiring ke ruang konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyebut, aturan ini diharapkan menjadi pedoman bagi semua pihak, terutama tahanan yang sedang diperiksa.
“Terkait hal ini, sedang kami bahas di internal untuk mekanisme tersebut,” kata Budi, Jumat (11/7/2025).
Wacana ini memicu diskusi publik. Di satu sisi, KPK ingin transparansi. Di sisi lain, publik dan anggota dewan khawatir kebijakan ini bisa menabrak asas praduga tak bersalah.
Bagaimana pendapatmu? Perlu larangan atau tetap hormati privasi tersangka?
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau via whatsapp timetoday wa channel








































